Jelang PPDB 2018, Ombudsman Sumut: Kasus

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan agar kasus masuknya siswa tingkat SMA diluar jalur resmi yang terjadi pada tahun 2017 lalu tidak terulang pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar seiring masuknya proses penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2018/2019.
"Kasus tahun 2017 lalu harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu)," katanya kepada RMOLSumut.com, Selasa
(22/5).
Abyadi menjelaskan, masuknya ratusan siswa diluar jalur
resmi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan merupakan preseden buruk
bagi Pemprovsu pasca pelimpahan kewenangan mengelola pendidikan untuk
tingkat SMA sederajat. Karenanya, seluruh pihak yang terlibat dalam
penerimaan siswa tahun 2018 ini harus memiliki ketegasan dalam
menjalankan wewenangnya.
"Intinya kita minta agar semua taat
aturanlah. Kan prosedurnya sudah diatur, jadi jangan lagi ada yang
menyimpang dari prosedur tersebut," ujarnya.
Kecurangan dalam
penerimaan siswa baru menurutnya akan berimbas secara langsung terhadap
peserta didik itu sendiri. Karenanya para orang tua juga diharapkan
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap resiko yang akan diterima
anaknya jika memaksakan masuk ke sekolah negeri tanpa melalui prosedur
yang resmi.
"Siswa yang masuk diluar jalur resmi tidak akan
mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selaku data resmi siswa yang
tercatat di Kementerian Pendidikan," pungkasnya.[rgu]








