• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jelang Hari Raya, Ombudsman Sulsel Pantau Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 13/03/2026 •
 
Pemantauan pelaksanaan THR Keagamaan di DPMPTSP Provinsi Sulsel (Foto : ORI Sulsel)

MAKASSAR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Keagamaan Tahun 2026 di sejumlah instansi penyelenggara layanan ketenagakerjaan di Kota Makassar. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan layanan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR berjalan optimal menjelang Hari Raya idul fitri.

Kegiatan pemantauan berlangsung pada 9-13 Maret 2026 dengan menyasar beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, serta DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak pekerja atas THR.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan Posko THR benar-benar berfungsi sebagai sarana pengaduan yang efektif dan responsif bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

"Pemantauan ini kami lakukan untuk memastikan Posko THR benar-benar berfungsi sebagai sarana pengaduan yang efektif bagi pekerja. Dengan demikian, setiap permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang," ujar Ismu.

Dalam pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan akan menilai berbagai aspek kesiapan penyelenggara layanan, mekanisme penerimaan laporan, hingga sistem tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang masuk. Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun hambatan regulasi yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan pembayaran THR, termasuk kemungkinan keterlambatan dalam penyelesaian laporan pekerja.

Menurut Ismu, pengawasan terhadap pelaksanaan Posko THR menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelenggara layanan publik meningkatkan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.

"Yang ingin kami pastikan adalah apakah pekerja benar-benar mendapatkan akses pengaduan yang mudah, apakah laporan mereka ditangani secara serius, dan apakah ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait. Prinsipnya, hak pekerja atas THR harus terlindungi dan mekanisme pengaduannya harus berjalan secara nyata," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan instansi layanan perizinan dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berharap keberadaan Posko THR dapat menjadi ruang pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja sekaligus menjadi sarana penyelesaian masalah secara cepat dan efektif. Melalui pemantauan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga berupaya memastikan sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan fungsi posko pengaduan serta koordinasi antarinstansi perlu terus didorong agar setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.

Melalui langkah pengawasan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja tidak hanya terlihat dalam kebijakan, tetapi juga tercermin dalam pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...