Jaring Lebih Banyak Laporan Masyarakat, Ombudsman Malut Lakukan Door To Door

Ternate - Dalam rangka menjaring lebih banyak laporan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) dengan metode door to door di Keluarahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate selama 2 hari oada 15-16 Mei 2025.
Tema kegiatan ini yakni Ombudsman Temu Warga (OTW), dengan menggunakan metode baru yakni door to door yang berarti tim Ombudsman Malut akan mendatangi rumah-rumah warga untuk menjaring informasi terkait pelayanan publik. Dengan menggunakan metode baru ini, diharapkan tim Ombudsman Malut dapat secara efektif menggali lebih dalam mengenai berbagai permasalahan yang dirasakan oleh para warga terkait pelayanan publik dan dapat menjaring lebih banyak laporan pengaduan dari para warga.
Kegiatan ini diawali dengan koordinasi ke Lurah Foramadiahi pada hari Rabu (14/5/2025) untuk memetakan dan mengonfirmasi apakah para warga yang akan didatangi masih bertempat tinggal di Kelurahan Foramadiahi ataukah sudah pindah. Pada hari pertama, tim Ombudsman Malut akan mendatangi beberapa rumah warga yang sudah dipetakan untuk menanyakan permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh para warga seperti bantuan beasiswa PIP, bantuan anak stunting, dan bantuan anak gizi buruk. Sedangkan pada hari ke dua, tim Ombudsman Malut akan menetap di kantor Kelurahan Foramadiahi dan menunggu para warga yang datang untuk membuat aduan maupun yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan pelayanan publik yang mereka hadapi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir berharap dengan adanya kegiatan OTS ini dapat mempermudah akses layanan dari masyarakat secara langsung, baik untuk konsultasi maupun pengaduan mengenai pelayanan publik. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi serta edukasi tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik serta mendorong eksistensi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar lebih dikenal di masyarakat. Di sisi lain, hal yang paling penting mengenai kegiatan ini yakni dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat lebih sadar untuk mengetahui hak-haknya atas penyelengaaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.