Jaring Laporan Masyarakat, Ombudsman Kalsel gelar RIKSA OTS di DPD REI Kalsel

Banjarbaru - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Riksa On The Spot ke Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia Kalsel pada Kamis (24/2/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, upaya pencegahan maladministrasi, serta menjaring laporan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengembangan perumahan.
Benny Sanjaya, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan berharap dengan adanya giat Riksa OTS ini, Ombudsman Kalsel mampu menyerap keluhan-keluhan masyarakat mengenai layanan publik milik pemerintah. Ia berharap DPD REI Kalsel dapat menjadi mitra Ombudsman dalam menjaring laporan masyarakat khususnya dalam bidang pengembangan perumahan.
Pada kegiatan ini, Ombudsman Kalsel menjaring beberapa keluhan layanan publik, di antaranya adalah permasalahan jaringan PDAM yang ada di perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, serta permasalahan jaringan PDAM yang ada di perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Beberapa hal yang dikeluhkan adalah masalah distribusi air dan jaringan pipa yang masih belum tersedia sehingga menghambat proses pengembangan perumahan.
Selain itu keluhan pengenai lambatnya pemasangan jaringan listrik juga menjadi keluhan yang seringkali terjadi saat proses pembangunan perumahan. Lamanya pemasangan jaringan listrik bisa memakan waktu sampai 6 bulan. Selanjutnya permasalahan mengenai rumitnya proses perizinan juga menjadi kendala dalam pengembangan perumahan, terutama setelah berubahnya Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Membangun Gedung (PBG). Belum adanya Peraturan Daerah mengenai PBG membuat mengajuan PBG menjadi berlarut-larut.
Terakhir, minimnya SOP yang ada di beberapa kantor kelurahan dan kecamatan juga jadi kendala, khususnya transparansi mengenai jangka waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan surat menyurat.
Menanggapi hal ini, Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan mengimbau agar lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya tindakan dugaan maladminisrasi yang terjadi di lapangan selama proses pengurusan rekomendasi dan izin. Selain itu untuk masalah minimnya SOP dan Perda PBG, Ombudsman dapat mendorong Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan penyusunan Peraturan Daerah serta pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Ahyat Sarbini Ketua DPD REI Kalsel menyambut baik kegiatan ini. Beliau berharap selain dapat menyampaikan keluhan dan saran-saran mengenai perbaikan layanan publik, Ombudsman Kalsel juga dapat menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
(PC)








