Jaring Laporan Masyarakat, Ombudsman Kalsel Buka Gerai pengaduan di Kecamatan Banjarmasin Tengah

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mengadakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kegiatan ini digawangi oleh Reni Yunita Ariany, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Yeni Aryani Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dan Diah Sari Fatmawati Pranata Keuangan ABPN Ombudsman RI Kalimantan Selatan pada (17/3/2022).
Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan berharap, dengan membuka gerai Penerimaan dan Verifikasi Laporan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ombudsman RI Kalimantan Selatan dapat menjaring tidak hanya laporan masyarakat yang berada pada Kantor Kecamatan saja, melainkan masyarakat pengguna layanan pada UPT Disdukcapil yang ditempatkan pada kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, dan tidak menutup kemungkinan untuk lapor masalah pelayanan publik lainnya seperti bidang pertanahan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan publik kepada Ombudsman," ujar Sopian
Dalam giat PVL On The Spot ini, Ombudsman RI Kalimantan Selatan berhasil menjaring setidaknya 31 Konsultasi masyarakat seputar Pelayanan Publik. Konsultasi dan laporan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang datang ke Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah adalah seputar blangko E-KTP yang selalu kosong, hal ini berakibat pada tertundanya masyarakat menerima E-KTP. Selama ini masyarakat yang belum menerima E-KTP hanya menerima Surat Keterangan yang masa berlakunya hanya 14 hari, selebihnya apabila masih ada kekosongan blangko, pihak UPT Disdukcapil akan kembali memberikan pembaharuan Surat Keterangan pengganti E-KTP.
Keluhan ini langsung dikonfirmasi oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan kepada UPT Disdukcapil Banjarmasin Tengah. Dijelaskan bahwa memang benar ada keterbatasan jumlah blanko pada seluruh unit UPT Disdukcapil, sedangkan kondisi kebutuhan masyarakat yang ingin mencetak E-KTP jumlahnya cukup banyak setiap harinya. Hal ini yang mengakibatkan terhambatnya pencetakan E-KTP. Sampai dengan saat ini, pihak UPT Disdukcapil akan memprioritaskan pencetakan E-KTP bagi pemohon yang sudah mengajukan membuatan E-KTP sejak bulan Februari 2022.
Selain itu, jika ada keluhan seputar pelayanan publik yang objeknya bukan ada pada wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ombudsman RI Kalimantan Selatan akan melakukan verifikasi laporan untuk selanjutnya dibawa pada rapat pleno perwakilan. Hal ini dilakukan guna memutuskan apakah laporan yang diterima dari giat PVL On The Spot merupakan ranah pelayanan publik yang menjadi kewenangan dari Ombudsman.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banjarmasin yang sudah memfasilitasi kegiatan PVL On The Spotini. Program PVL On The Spot ini akan dilaksanakan pada 5 Kecamatan di Kota Banjarmasin," pungkas Reni.








