Jangkau Silent Citizen, Ombudsman Kalsel Jalin Kolaborasi dengan Rutan Kelas IIB Marabahan dan Disdukcapil Batola

Marabahan - Dalam rangka memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala menjalin kolaborasi dan sinergi dengan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Marabahan, Selasa (27/5/2025) di Marabahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, mengapresiasi Rutan Kelas IIB Marabahan dan Disdukcapil atas terselenggaranya kegiatan ini. "Ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya WBP di Rutan Kelas IIB Marabahan,” tutur Hadi Rahman.
Dihadapan WBP, Hadi Rahman menerangkan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik. "Ombudsman RI bertugas mengawasi pelayanan publik, banyak sektor pelayanan publik yang diawasi oleh Ombudsman RI, termasuk pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaca pada laporan masyarakat yang ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, substansi bidang administrasi kependudukan (adminduk) ini banyak laporan di Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan pada periode 2021-2024 selalu masuk dalam lima besar (top five) yang diterima dan ditangani setiap tahunnya,” terang Hadi Rahman.
Oleh karena itu, Hadi melanjutkan bahwa pihaknya melaksanakan program kegiatan yang menyasar pada Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), kelompok masyarakat rentan serta silent citizen, termasuk Rutan/Lapas dan rumah disabilitas. "Hari ini ada 230 lebih WBP yang akan dilakukan pengecekan, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar lembaga dan kementerian dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terus terbangun dan tidak hanya berhenti sampai di sini,” lanjut Hadi Rahman.
Di Akhir sambutan, Hadi Rahman mengutip sambutan dari Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia pada saat acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2024 pada Kamis, 22 Mei 2025 yang lalu. Menko menekankan bahwa dalam tatanan demokrasi modern, pengawasan eksternal oleh Ombudsman adalah bentuk check and balances antara aparat penegak hukum yang sangat vital dan harus dipegang teguh. Ombudsman RI berperan sangat penting, sangat krusial, sebagai pengawal moral dan etika administrasi publik. Sebagai institusi pengawas independen yang mengemban amanat konstitusional, Ombudsman memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan oleh kelambatan, kelalaian ataupun kesewenangan para pejabat demokrasi. Oleh karena itu, Menko sepenuhnya mendukung kolaborasi dan kerjasama dengan Ombudsman untuk memperbaiki berbagai hal dan memetakan titik-titik kerawanan maladministrasi secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan Adhy Prasetyanto, dalam sambutannya menyampaikan kondisi Rutan Marabahan dalam kondisi aman, dengan jumlah penghuni 295 orang. "Atas nama Pimpinan, kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan sinergi dan kolaborasi antara Ombudsman, Dukcapil dan Rutan Marabahan. Terkait dengan identitas kependudukan berupa E-KTP, selama ini kami sering mengalami kendala, terutama pada saat Pilkada maupun Pilpres kemarin, dikarenakan banyaknya KTP warga binaan yang hilang. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan pemasyarakatan sudah mempunyai identitas kependudukan,” kata Adhy.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala (Batola) Hidayat Rahmatullah, menyampaikan terhadap identitas kependudukan WBP, nanti akan dilakukan pengecekan data, perekaman sekaligus pencetakan KTP Elektronik. "Kegiatan di Rutan Marabahan ini sebagai bentuk komitmen dan integritas kita semua, bahwa semua penduduk itu berhak atas dokumen kependudukan, kami berharap pada hari ini semua warga binaan yang ada di sini memiliki dokumen kependudukan,” sambut Hidayat.
"Bagi WBP yang belum merekam, akan kita lakukan perekaman. Bagi yang sudah merekam, kita lakukan pencetakan KTP Elektronik. Kami berharap, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ini, dipelihara, disimpan dengan baik, supaya ke depannya tidak ada lagi kendala dalam mengakses pelayanan publik. KTP Elektronik itu berlaku seumur hidup", tutup Hidayat.
(SH/PC25)