Jalur Zonasi PPDB 90 Persen, ORI Bali Imbau Disdik Mulai Lakukan Pendataan

DENPASAR, NusaBaliDalam peraturan itu disebutkan bahwa PPDB tahun ini akan diterima lewat jalur zonasi dengan kuota 90 persen.
Mekanisme
PPDB khususnya jalur pendaftaran termuat dalam pasal 16. Disebutkan
bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan
perpindahan tugas orangtua atau wali. Jalur zonasi akan diterapkan
paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur
prestasi paling banyak 5 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua
atau wali juga paling banyak 5 persen. Calon peserta didik hanya dapat
memilih satu dari tiga jalur pendaftaran PPDB tersebut.
Untuk
mengatisipasi terjadinya permasalahan PPDB, Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Bali mengimbau agar dinas pendidikan, baik kabupaten/kota
maupun provinsi untuk mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk di
jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun menengah atas (SMA).
Pendataan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB
tahun 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal
siswa daripada nilai UN dan rapor.
"Yang
ditekankan pada PPDB tahun ini adalah jalur zonasi. Jadi kami rasa
perlu pendataan jumlah siswa yang akan mencari sekolah, serta jarak
dengan sekolah. Sehingga Ombudsman Bali berharap dengan tingginya
persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah
terdekat," ujar Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab,
Senin (21/1).
Pelaksanaan
PPDB tahun ini diharapkan lebih baik. Berdasarkan pantauan ORI
Perwakilan Bali tahun 2018, PPDB di Bali tahun lalu masih ada intervensi
oleh pejabat publik. "Tahun lalu Ombudsman Bali masih menemukan adanya
kelebihan kuota, dan itu disebabkan oleh adanya intervensi dari pihak
legislatif. Kami mengingatkan agar tidak terjadi lagi pada tahun ini,"
ungkapnya.
Ombudsman
Bali meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di
daerah, mulai dari gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para
politisi di dewan perwakilan, agar tidak menggunakan pengaruhnya untuk
mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah. "Dengan tidak adanya
intervensi dari pihak manapun, maka proses PPDB akan berjalan dengan
baik, dan kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan
kuota dapat dihindarkan," katanya.
Sebagai
upaya ikut mencegah terjadinya kisruh PPDB, Ombudsman Bali rencananya
akan menjadwalkan kegiatan coffee morning dengan Kadisdik se-Bali
sebelum PPDB, serta beberapa kepala sekolah sebagai sampel.*ind








