Jalin Kerjasama, Ombudsman RI Tandatangani MoU dan PKS dengan Perguruan Tinggi di Babel

Pangkalpinang - Dalam rangka menjalin kerjasama dengan mitra strategis di bidang pendidikan, Ombudsman RI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (20/8/2025).
Kegiatan langsung dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kep Babel Shulby Yozar Ariadhy, S.IP ., MPA., M.Sc, Rektor Universitas Pertiba Dr Suhardi, SE., M.Sc. Ak. CA , Rektor Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur Ir. Wendi Usino, M.M, M.Sc, Ph.D , Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Irawan, S.Ag., M.Si, civitas akademika, dan tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU dilakukan dengan tiga perguruan tinggi yakni Universitas Pertiba, Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, dan Institut Agama lslam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Selanjutnya, PKS dilaksanakan pada dengan tujuh fakultas pada beberapa perguruan tinggi di Babel. Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan kebanggaannya terhadap kerja sama ini.
"Ombudsman sebagai lembaga negara memandang perguruan tinggi adalah mitra strategis kami, MoU dan PKS ini bentuk kolaborasi nyata kita dalam mewujudkan pelayanan publik khususnya pada sektor pendidikan. Ruang lingkup program kegiatan nantinya, seperti penyelenggaraan program magang, diseminasi dan diskusi pelayanan publik, peningkatan kualitas penyelenggaran pelayanan publik, dan pembukaan kelas praktisi magang," kata Johanes.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Johannes menyampaikan kuliah umum bertemakan "Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Dalam Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Publik".
"Kuliah umum seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan mahasiswa sebagai agen perubahan, agar termotivasi dan lebih aktif menyampaikan isu-isu pelayanan publik yang ada. Dalam menyampaikan pengaduan tentunya kita dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, masyarakat khususnya mahsiswa agar berani menyampaikan atau menyuarakan keluhannya jika ditemukan layanan publik yang tidak sesuai," kata Johanes.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pertiba Dr Suhardi menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama dan kuliah umum yang dilaksanakan.
"Kami bangga atas kepercayaan Ombudsman untuk menjalin sinergi dengan kampus di Babel. Kerjasama bukan hanya simbolis, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang berdampak pada masyarakat luas," tutup Suhardi.