Jajaki Potensi Kerja Sama, Ombudsman DIY Audiensi dengan Fisipol Universitas Widya Mataram

YOGYAKARTA - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan dunia akademik, Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Widya Mataram (UWM) pada Selasa (9/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki potensi kerja sama di berbagai bidang yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan akademik.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Muflihul Hadi didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Chasidin, dan Sekretariat, Fajar Hendy Lesmana. Rombongan diterima oleh Dekan Fisipol UWM, Dr. As Martadani Noor, M.A., beserta jajaran wakil dekan dan ketua program studi.
Dalam sambutannya, Dr. As Martadani Noor menyambut baik inisiatif Ombudsman DIY untuk membangun jembatan antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan perguruan tinggi. "Kami melihat banyak sekali titik temu antara tugas dan fungsi Ombudsman dengan perguruan tinggi. Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi," ujarnya.
Selanjutnya, Muflihul Hadi kemudian memperkenalkan peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga memaparkan berbagai kegiatan yang relevan untuk dikerjasamakan dengan akademisi, seperti program magang bagi mahasiswa, pelaksanaan kajian sistemik terhadap kebijakan publik, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Tahun ini, misalnya, kami sedang melakukan kajian sistemik mengenai tata kelola sampah di DIY. Apabila sesuai dengan schedule, maka dalam bulan depan kita dapat melaksanakan FGD terkait hasilnya," jelas Muflihul Hadi.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Pihak Fisipol UWM menunjukkan antusiasme tinggi, terutama terkait peluang magang mahasiswa yang berbasis proyek (project-based) untuk mengasah daya kritis, bukan sekadar tugas teknis. Selain itu, dibahas pula kemungkinan kerja sama dalam bentuk kuliah umum, dan pemanfaatan hasil penelitian Ombudsman untuk dunia akademik.
Menanggapi hal tersebut, tim Ombudsman menjelaskan bahwa program magang di kantor perwakilan dirancang untuk melibatkan mahasiswa dalam proses substantif, termasuk penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan partisipasi dalam kegiatan lapangan. Terkait kuota magang, dijelaskan bahwa terdapat periodesasi bulanan dengan kuota terbatas untuk menjaga kualitas pembimbingan.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti pembahasan ini ke dalam bentuk kerja sama yang lebih konkret, seperti penyusunan Nota Kesepahaman (MoU). Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cenderamata sebagai simbol awal sinergi antara kedua institusi.








