• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jaga Akurasi Penilaian, Ombudsman Babel Supervisi RSUD Junjung Besaoh dan Polres Bangka Selatan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 14/10/2026 •
 

BANGKA SELATAN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan supervisi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penjaminan mutu hasil pengambilan data oleh tim penilai sebelum diteruskan ke Ombudsman RI di tingkat pusat untuk menjalani verifikasi lanjutan.

Supervisi dilaksanakan secara langsung pada dua unit penyelenggara pelayanan publik yang menjadi sampel, yakni RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan dan Polres Bangka Selatan. Khusus di Polres Bangka Selatan, supervisi menyasar tiga satuan fungsi pelayanan, yaitu Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta Seksi Pengawasan (Siwas).

Berbeda dengan tahapan pengambilan data sebelumnya, supervisi difokuskan pada pencermatan kembali proses dan hasil pengumpulan data yang telah dilakukan oleh tim penilai. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan penilaian dengan ketentuan teknis, kecukupan bukti dukung, serta konsistensi data yang menjadi dasar dalam proses penilaian.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa supervisi merupakan tahapan penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas proses penilaian.

"Penilaian pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan data, tetapi juga bagaimana kita memastikan bahwa setiap data diperoleh melalui proses yang tepat, didukung bukti yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, supervisi menjadi bagian dari pengendalian mutu sebelum data diteruskan untuk verifikasi di tingkat pusat," ujar Fither.

Menurutnya, supervisi juga menjadi ruang untuk mencermati kembali pelaksanaan pengambilan data oleh tim penilai, termasuk memastikan kesesuaian antara informasi yang diperoleh, bukti dukung, dan instrumen penilaian yang digunakan.

"Kami ingin memastikan bahwa proses penilaian berjalan secara objektif dan konsisten. Data yang dihasilkan harus benar-benar mencerminkan kondisi yang ditemukan berdasarkan instrumen penilaian, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Prinsip ini penting untuk menjaga kredibilitas hasil penilaian," tambahnya.

Melalui supervisi pada unit pelayanan yang menjadi sampel, Ombudsman Babel memperkuat mekanisme pengendalian kualitas penilaian di tingkat perwakilan. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi internal untuk memastikan pelaksanaan pengambilan data telah memenuhi standar dan prosedur yang ditetapkan.

Selanjutnya, data hasil penilaian akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara berjenjang sebelum menjadi bagian dari hasil akhir Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Ombudsman Babel berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas setiap tahapan penilaian agar hasil yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...