Jadi Saksi Pencanangan ZI, Ombudsman Sulbar Dorong Pelayanan Publik Prima

MAMUJU - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menghadiri Pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/6/2022).
Dalam kegiatan ini, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Ayu Saputri, hadir mewakili Ombudsman Sulbar dan menjadi saksi dalam kegiatan tersebut dan berperan penting sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik. Oleh karenanya, Ombudsman RI mendukung dengan penuh kegiatan Pencanangan ZI WBK/WBBM sebagai bentuk perbaikan dan peningkatan kuelitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala BNN Provinsi Sulbar, Sungkono mengungkapkan dalam sambutannya terkait pelayanan publik yang prima dalam mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM.
"Dalam mencanangkan ZI WBK/WBBM di lingkungan BNN Sulbar dibutuhkan komitmen seluruh personil, karena pelayanan prima bukan hanya sekedar sarana dan prasarana," ungkap Sungkono.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana pelayanan publik yang prima berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak masyarakat. Khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti BNNP Sulbar dan Polda Sulbar, yaitu berupa Narkoba jenis sabu-sabu.
Dihadiri pula beberapa instansi seperti Kejaksaan Tinggi Sulbar, BPKP Sulbar, Pengadilan Negeri Sulbar, Kemenkumham Sulbar, BPOM Sulbar yang berlangsung di Lantai II BNNP Sulbar.








