• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jadi Saksi Pencanangan ZI, Ombudsman RI: Harus Dipastikan Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 24/11/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT memberikan Sambutan Sekalius Menjadi Saksi Pencanangan Pembangunan Zona Integritasdi lingkungan Kantor Parekraf NTT

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menghadiri undangan untuk memberikan sambutan sekaligus menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Kamis (24/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, para pengguna jasa layanan Dinas Pariwisata, seluruh jajaran pegawai Dinas Pariwisata, dan rekan-rekan media massa.

Darius mengatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, pihaknya sering diundang menjadi saksi serta ikut menandatangani piagam ZI - Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah instansi pusat dan daerah. Namun ia berharap bahwa kehadirannya bukan hanya menjadi formalitas saja, melainkan ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan seluruh satuan kerja, utamanya unit satuan kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik.

"Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen, dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi," jelas Daton.

Ia melanjutkan, "kita harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktik maladministrasi, seperti adanya percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan harus ada kepastian waktu pelayanan."

Adapun pemerintah melalui road map Reformasi Birokrasi (RB) 2020-2024 kembali menegaskan untuk mempercepat pencapaian sasaran RB terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, serta adanya pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...