• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Isu Pungli di Disdik Kerinci, Jafar Ahmad: Pungli Harus Dihentikan dan Laporkan, Identitas Pelapor Akan Dirahasiakan
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 12/02/2020 •
 
Dr Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi

KERINCI - Mencuatnya isu adanya dugaan pungli di Dinas Pendidikan kabupaten Kerinci provinsi Jambi kian berhembus kencang dan sudah menjadi rahasia umum, hingga menimbulkan kisruh di berbagai kalangan. Oknum ASN di Disdik kabupaten Kerinci disebut - sebut melakukan aktivitas terlarang tersebut mulai dari dana sertifikasi guru hingga pencairan dana BOS. Mirisnya lagi, aktivitas liar tersebut terkesan dibiarkan oleh kadis Disdik kabupaten Kerinci.

Setelah sebelumnya diakui oleh salah seorang guru sertifikasi yang ada di kabupaten Kerinci, dimana dirinya dan teman sesama guru lainnya telah menyetor mulai dari satu bulan gaji hingga Rp. 5 juta (lima juta rupiah) kepada Edwar yang selaku operator dinas. Mereka terpaksa menyetor uang demi dipermudahkan Adminstrasi untuk pencairan tahap selanjutnya.

Kini mencuat lagi pengakuan salah seorang kepala sekolah SMP dimana setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) se - Kabupaten Kerinci diwajibkan menyetor uang sejumlah Rp.250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah pencairan dana BOS melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kuat dugaan atas perintah kasi penjamin mutu Dikdas Mat Agus Salim.

Hal tersebut Membuat ketua Ombudsman perwakilan Jambi Jafar Ahmad angkat bicara, kepada Indonesiasatu.co.id saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Ketua Ombudsman Jambi tersebut secara tegas menolak aktifitas pungli apa pun jenis dan alasannya, dan dirinya akan secara terang - terangan mengatakan agar guru maupun pihak sekolah yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pungli agar segera melapor ke saber pungli.

"Ini harus dihentikan, untuk pungli lapor ke saber pungli, aku nantinya akan meneruskan informasi tersebut ke saber pungli Provinsi Jambi, dan terkait kalau ada kepala sekolah yang merasa dirugikan dengan penyalahgunaan wewenang, segera melapor ke Ombudsman nanti kita rahasiakan pelapornya," tegas Jafar Ahmad. (sony)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...