IPB Apresiasi Ombudsman, Arnita Rodelia Turnip Akan Kembali Aktif Sebagai Mahasiswi di IPB

Arnita Rodelia Turnip akan kembali ke bangku kuliah di Institut
Pertanian Bogor (IPB) per 1 September 2018. Sebuah pelajaran penting
harus diambil oleh para pemberi beasiswa.
"Kasus Arnita bisa
menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi
beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena
itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani,
disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan,"
ujar Rektor IPB Arif Satria dalam siaran pers, Jumat (3/8/2018).
Rektor
menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi
penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi
IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD)Â dari Pemkab Simalungun.
Rektor
IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun
yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab
dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerja sama dengan baik.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun
sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara
tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus
membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai
perjanjian kerja sama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun Tahun
2015.
BUD adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan
pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi
pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang
ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.
"Karena
komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat
Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi,
termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga
komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak
pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi,"
jelas Rektor.
Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi
dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti
ini tidak terulang lagi.