• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

IPB Apresiasi Ombudsman, Arnita Rodelia Turnip Akan Kembali Aktif Sebagai Mahasiswi di IPB
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 06/08/2018 •
 
Arnita Rodelina Turnip by Indomedia.co.id

Arnita Rodelia Turnip akan kembali ke bangku kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB) per 1 September 2018. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa.

"Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan  mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan," ujar Rektor IPB Arif Satria dalam siaran pers, Jumat (3/8/2018).

Rektor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD)  dari Pemkab Simalungun.

Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerja sama dengan baik. Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015.

BUD adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.

"Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian  yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi," jelas Rektor.

Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...