Internalisasi Pembangunan ZI, Ombudsman Sulbar: Layanan Prima Harus Menjadi Komitmen Bersama

POLEWALI MANDAR - Dalam rangka menuju Zona Integritas Badan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mengundang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) diruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (27/9/2022). Kegiatan itu diikuti olah pegawai di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksana Tugas Harian (Plh.) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Irfan Gunadi mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan Zona Integritas diantaranya harus memperkuat komitmen terhadap perbaikan layanan.
"Salah satu strategi untuk dapat mewujudkan zona integritas itu membangun visi serta memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, dimana semua elemen harus ikut terlibat mulai dari Kepala Kantor Pertanahan sampai ke petugas layanan," ungkap Irfan
Dalam PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Ia juga menyampaikan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik akan berpengaruh dalam pembangunan Zona Integritas.
"Dalam pembangunan Zona Integritas akan berpengaruh dengan kualitas layanan. Dengan Pelayanan Publik yang berkualitas akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain itu, adanya kejelasan terhadap Standar Pelayanan dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi yang merupakan pangkal dari tindak korupsi," imbuhnya.
Ketua Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Syaifuddin berharap melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dapat meraih predikat WBK dan WBBM dalam waktu dekat.
Di akhir penyampiannya, Irfan berharap semoga pelayanan prima dapat segera terwujud di Kantah Polewali Mandar dan seluruh Kantor Pertanahan yang berada di Sulawesi Barat.








