• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Insan Ombudsman Kalbar Tingkatkan Kapasitas di Bidang Pertanahan
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 23/02/2024 •
 
Penguatan Kapasitas Insan Ombudsman Kalbar oleh Bapak Suhardi, S.H., M.H.

Pontianak - Insan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Hukum Agraria/Pertanahan pada Rabu (22/02/2024), bertempat di Hotel Ibis Pontianak. Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Percepatan Penyelesaian dan Laporan Masyarakat dan Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 20-23 Februari 2024.

Kegiatan diikuti oleh Insan Ombudsman Kalbar, baik dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Keasistenan Pencegahan, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan serta Kesekretariatan Ombudsman Kalbar. Adapun hadir sebagai narasumber yaitu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Suhardi dengan judul materi "Agraria/Pertanahan dalam Sudut Pandang Administrasi dan Keperdataan".

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Insan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, khususnya terkait dengan isu-isu agraria/pertanahan yang sering menjadi sumber permasalahan dan pengaduan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyelesaian Laporan Masyarakat yang masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan, serta untuk meningkatkan kinerja dan administrasi penyelesaian Laporan Masyarakat.

Tariyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Ombudsman untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. "Semoga dengan kegiatan ini, Insan Ombudsman Kalbar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menangani Laporan Masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan agraria/pertanahan, yang merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang paling banyak mendapat pengaduan dari masyarakat," ujarnya. 

Dalam paparannya, Suhardi menjelaskan secara komprehensif tentang hak atas tanah dalam perspektif sejarah, hak atas tanah dan sertifikat hak atas tanah, perolehan hak atas tanah aspek keperdataan, sistem pendaftaran tanah, aspek hukum administrasi prosedur penerbitan sertifikat oleh pejabat TUN (BPN), prosedural pendaftaran tanah sebagaimana PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga pembahasan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan Pendaftaran Tanah.

Di akhir kegiatan, Tariyah menyampaikan pesan-pesan kepada Insan Ombudsman agar senantiasa meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...