• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Temuan Ombudsman RI di PTSP dan Samsat Bandarlampung
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 29/08/2019 •
 
Pimpinan Ombudsman RI, Prof. Adrianus E Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Lampung saat melakukan Sidak di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Isitmewa.

Bandar Lampung - Ombudsman RI mengunjungi kota Bandarlampung, kunjungan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan melakukan inspeksi mendadak pada kantor pelayan publik, yaitu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemkot Bandarlampung, dan kantor Sistem admistrasi satu atap (Samsat) Bandarlampung, Kamis (29/8/2019).

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, Ph.D memiliki catatan khusus setelah berkeliling kantor PTSP tersebut.

"Tempatnya memang baik, megah dat, namun ada beberapa yang perlu dibenahi, antara lain terkait tidak ada pemisah antara ruang publik dan ruang privat jadi masyarakat umum bisa masuk ditempat-tempat yang seharusnya cuma boleh petugas yang berkepentingan, lemari pengaduan tidak ada kertsnya hanya ada bolpennya saja, pedagang-pedagang yang bebas masuk yang menurunkan kemegahan kantor ini, kemudian tangganya terlalu kecil sekali, dan yang terakhir ini kan kantor pelayanan, alangkah baiknya ditambah pelayanan-pelayanan pusat, seperti imigrasi, dan sebagainya," ujarnya pada media usai meninjau PSTP.

Beliau melanjutkan bahwa untuk di kantor Samsat Bandarlampung, Ombudsman RI juga memberi beberapa catatan.

"Ini sudah bagus, ada arena bermain anak namun ada beberapa yang perlu dibenahi terkait ini kan banyak dokumen negara, seharusnya ruangan ygvprivt tidak boleh dimasuki oleh pengunjung, petugas yang kurang disiplin diantaranya masih banyak petugas yang membuang abu rokok tidak pada tempatnya, masih ditemukan petugas yang bermain hp, kemudian terkait petugas magang yang berhubungan langsung dengan pengunjung, seharusnya anak magang hanya mengerjakan tugas yang tidak berhubungan dengan pengunjung, dan yang terakhir terkait pelayanan yang gratis dan berbayar, harusnya di pasang spanduk atau banner yang bertuliskan layanan tersebut gratis, sehingga masyarakat umum bisa tau dan tidak ada oknum petugas yang meminta bayaran," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya cuma sebatas mengarahkan agar lebih baik.

"Ombudsman bukan lembaga yang memberikan sangsi, namun hanya mengarahkan," tandasnya. (Sus)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...