• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Kata Ombudsman Soal Adanya Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19 di Sumbar
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 04/03/2021 •
 

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan penyelewengan harga hand sanitizer hingga mencapai Rp4,9 miliar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan bila melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melihat telah adanya Pansus yang dibentuk DPRD Sumatera Barat, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan, dengan dalih kedaruratan.

"Kami menduga sudah ada niat jahat sejak awal, dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga. Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik, atau mal administrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi," tegasnya, melalui keterangan tertulis Yefri, Rabu 3 Maret 2021.

Ombudsman pun meminta kepada pihak yang berwenang untuk memproses tindakan tersebut secara hukum dengan adil.

"Kami sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut. Demikian juga Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Ombudsman pun berharap, penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, dan menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK, atau Laporan Pansus DPRD.

"Biasanya, kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja mengalir kemana-mana," tegasnya.

Belajar dari kasus ini, maka Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP-LHP BPK untuk Kabupaten Kota, karena Ombudsman khawatir terjadi pola yang sama terjadi.

Menurutnya Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu yakni memantau proses tindak lanjut LHP oleh pemerintah daerah, dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...