• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Dia Fakta Baru Temuan Ombudsman Kepri soal Tewasnya Napi Rutan Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 28/05/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Ombudsman Kepri menemukan fakta baru terkait perkembangan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran maladministrasi terkait kasus meninggalnya narapidana (Napi) Rutan Kelas II A Batam, Siprianus Apiatus (27).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, adapun fakta baru tersebut yakni didapatkan oleh pihaknya berdasarkan keterangan dari pihak RSUD Embung Fatimah yang menangani korban pada saat itu.

Kata dia, dari keterangan dokter yang menangani (Alm) Siprianus Apiatus pada saat korban sampai di rumah sakit, korban dibawa oleh petugas sipir menggunakan kendaraan pribadi bukanlah memakai mobil ambulance.

"Tidak hanya itu, dari keterangan dokter tersebut juga mengatakan bahwa korban pada saat sampai di RSUD Embung Fatimah, tidak didampingi oleh petugas medis," ungkapnya kepada awak media, Jumat (28/5/2021) sore.

Kata dia, secara prosedural hal tersebut tentu telah melanggar prosedur yang ada dan seharusnya juga tidak boleh demikian.

"Korban ini 'kan pada saat itu kondisi tubuhnya sudah lemah, seharusnya mendapatkan pertolongan pertama dulu dari petugas medis seperti pemberian oksigen,  barulah dilarikan ke RSUD Embung Fatimah menggunakan ambulance itu standar operasionalnya. Ini kan tidak seperti itu, korban dilarikan ke rumah sakit malah menggunakan mobil pribadi oleh petugas sipir dan tanpa didampingi oleh petugas medis," jelasnya.

Lanjut kata dia, untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini karena ada unsur dugaan terjadinya potensi maladministrasi yang terjadi di Rutan Kelas II A Batam.

  "Kasus ini akan kita kembangkan lagi, unsurnya sudah kita temukan, nanti kita informasikan kembali lanjutannya," pungkasnya    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...