• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Bekal Ombudsman Kalbar untuk CASN
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 29/03/2019 •
 
Materi Ke-Ombudsmanan disampaikan dalam Pembekalan CASN Prov. Kalbar (foto by Marini)

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membekali Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan pengenalan terhadap ciri-ciri pelayanan publik yang buruk. Supaya para calon birokrat ini dapat menghindarinya.

Pembekalan itu diberikan tiga Asisten Ombudsman, yakni M Rhida Rachmatullah, Marini, dan Budi Rahman dalam Forum Pelatihan Dasar CASN Golongan III se-Provinsi Kalimantan Barat, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar, Kamis (28/03/2019).

Pembekalan ini untuk memberikan pemahaman kepada CASN bagaimana supaya memiliki kompetensi dan kecakapan yang baik terkait pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ombudsman M Ridha menyampaikan, dalam sejarahnya Ombudsman merupakan lembaga yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki tatanan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Presiden RI pada masa itu, KH Abdurrahman Wahid setelah mendapat masukan dari beberapa tokoh nasional berinisiatif mengeluarkan Keppres 44 yang menjadi dasar pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON) sebagai cikal bakal Ombudsman Republik Indonesia.

"Ombudsman hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tempat mengadu apabila masyarakat mendapat perlakukan maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik,"jelas Rhida.

Pada kesempatan ini, Rhida juga menyinggung beberapa fenomena dan masalah pelayanan publik yang masih terjadi di masyarakat.

Selain Pungutan Liar (Pungli) dan diskriminasi, pencegahan berlarut juga masih kerap diterima dan dialami masyarakat.

Oleh karenanya, ia mengajak para peserta latihan dasar untuk memperhatikan secara seksama ciri-ciri pelayanan publik yang buruk untuk dihindari dan dijauhi. "Jangan takut melapor jika mengalami perbuatan maladministrasi. Karena berani melapor itu baik," ujar Rhida.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan kepada CASN agar selalu berintegritas, bertanggungjawab, jujur, serta selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

Selain paparan tentang lembaga Ombudsman dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi terkait Program Penilaian Kepatuhan terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Materi yang disampaikan Marini ini mengupas program penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalbar, mulai dari latarbelakang, indikator dhingga penilaian yang telah dilakukan.

"Tahun ini kami kembali akan melakukan penilaian Kepatuhan di sejumlah kabupaten/kota termasuk provinsi. Harapan kami tahun ini semua Pemda yang kami nilai bisa mendapat hasil dengan tingkat kepatuhan tinggi yaitu zona hijau," ujar Marini.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...