Infrastruktur Alasan Hasil Kepatuhan Stagnan
Ambon - Hasil Penilaian Kepatuhan pada setiap Pemerintah Daerah menjadi rujukan dalam upaya pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan sendiri merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Kabupaten Seram Bagian Timur tak luput dari penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan 2023, Kabupaten Seram Bagian Timur berada dalam Zona Kuning dengan skor nilai 75.88.
"Naik sedikit, tapi tetap di Zona Kuning," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat saat diwawancarai di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Rabu (13/03/2024).
Ungkapnya, tak begitu ada perubahan yang signifikan dari instansi lokus penilaian walaupun lima unit layanan menyumbangkan Zona Hijau.
Dikutip saat Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan yang bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Kamis (22/02/2024), penyebab dari sulitnya pemda naik ke Zona Hijau adalah pemenuhan sarana prasarana yang sesuai dengan Perundang-undangan.
Bukan tanpa sebab, masalah pengetahuan dan prioritas pemenuhan standar pelayanan juga menjadi masalah utama dari setiap instansi lokus penilaian. Olehnya, Hasan menegur agar setiap pimpinan menjadikan pemenuhan penyelenggaraan pelayanan ini menjadi prioritas utama untuk dikerjakan.
Ia juga menekankan Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur untuk selalu mendukung dan menjadikan Rekomendasi Ombudsman RI sebagai prioritas dalam penelitian dan tindak lanjut.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan," uajrnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nasrudin Tianotak, saat menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 mengaku meski ada tantangan, pemerintah daerah terus berupaya untuk melakukan peningkatan terhadap pelayanan publik di daerah tersebut.
"Kami sangat menyadari bahwa infrastruktur yang masih kurang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai target pelayanan publik yang telah ditetapkan," katanya
"Oleh karena itu, kami mencatat kekurangan ini dan berkomitmen untuk mendorong perbaikan sarana prasarana guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur," tambah Nasrudin.
Hasan Slamat berharap agar pada tahun 2024, peningkatan pelayanan publik dapat mencapai kualitas pelayanan yang tinggi karena pelayanan publik merupakan faktor penting dalam memacu kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya Pemerintah Daerah dalam memperbaiki sarana dan prasarana serta mempersiapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik (SP4N Lapor) agar pelayanan yang dilakukan semakin baik.
Perlu diketahui, berikut merupakan nilai dari setiap unit layanan lokus penilaian Ombudsman RI Tahun 2023.
1. Dinas Sosial dengan nilai, 50.90.
2. Puskesmas Banggoi 63.25.
3. Dinas Pendidikan, 78.28.
4. Dinas Kesehatan, 80.36.
5. Puskesmas Bula, 84.33.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 87.00.
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 87.05.
Nilai akhir yakni 75.88 dengan Kategori Zona C (Sedang)
Oktavuri Rilien (Humas PWK Maluku)








