Implementasi UU Cipta Kerja, Ombudsman Kaltim Ambil Langkah Duduk Bersama

KBRN, Samarinda : Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan investasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang telah terbit dinilai masih banyak yang belum bisa diimplementasikan.
Ketua Ombudsman Kaltim Kusharyanto mengakui UU tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sehingga, pihaknya langsung melakukan duduk bersama dengan pihak terkait untuk mengimplementasikan UU tersebut, mengingat aturan pelaksanaannya yang belum ada.
Kusharyanto mengatakan, pihaknya menyarankan agar ada perbaikan sistem di daerah dalam hal perizinannya.
"Aturan pelaksana ini kan belum ada dan ini menjadi kebingungankan kita di daerah, saya setuju apa yang disampaikan dari Kadin bahwa ini harus duduk bersama dengan beberapa stakeholder terkait dalam mengimplementasikannya,"ujar Kusharianto, Jum'at (6/8/2021).
Kusharyanto juga menegaskan pentingnya koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif, sertal berkontribusi dalam mendukung pembangunan di daerah.
Selain itu, pelaksanaan UU Ciptaker harus terus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara.








