• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Sejumlah Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Riau
PERWAKILAN: RIAU • Kamis, 06/02/2020 •
 
Pertemuan Ombudsman, LBH Riau dan Wali Murid yang ditahan ijazahnya (foto by LancangKuning)

LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU - Sejumlah wali murid mengadu ke Ombudsman Perwakilan Riau perihal penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Hal ini disebabkan penunggakan uang komite yang belum bisa dilunaskan oleh wali murid.

Mereka merupakan wali murid yang berasal dari beberapa sekolah Pekanbaru yakni SMKN 1 Pekanbaru, SMKN 2 Pekanbaru, SMAN 5 Pekanbaru, SMPN 25 Pekanbaru, SMA Handayani Pekanbaru, SMK Muhamadiyah 1 Pekanbaru, SMP Setia Dharma Pekanbaru dan SMA Labor Pekanbaru.

"Ijazahnya ditahan sejak dia tamat sekolah tahun 2019. Totalnya uang tunggakan Rp 10 juta itu termasuk uang komite dan baju," ungkap Wali murid SMKN 2 Pekanbaru Fitriani, Rabu (5/2/2020).

Mendengar hal ini Ketua Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri menerima laporan tersebut terlebih dahulu dan memberi arahan untuk melengkapi beberapa berkas yang nantinya akan ditindak lanjuti. "Kami akan melakukan koordinasi kepada pihak sekolah terkait dan selanjutnya kepada dinas pendidikan provinsi maupun kota Pekanbaru," katanya.

Ahmad berharap dengan menjalin komunikasi pada sekolah terkait, nantinya tidak ada penahanan ijazah kepada anak didiknya. Menurutnya ijazah merupakan bentuk legal seseorang telah menamatkan sekolah.

Ia menghimbau kepada dinas pendidikan agar bisa mengawasi persoalan penahanan ijazah. Jika ada permasalahan mengenai uang komite semestinya bisa dicarikan solusi bersama seperti mencicil bukan penahanan ijazah.

"Mereka yang ditahan ijazah akan kesulitan untuk menyambung pendidikan atau mencari pekerjaan. Kami berharap dinas pendidikan provinsi ataupun kota lebih memperhatikan permasalahan ini," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...