• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ijazah Ditahan, Ombudsman Babel Turun Tangan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 13/04/2023 •
 
Penyerahan Ijazah

Bangka Belitung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung menerima laporan masyarakat terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh salah satu SMK di Kota Pangkalpinang. Atas hal tersebut, Ombudsman Babel turun tangan menindaklanjuti atas permasalahan tersebut dimulai proses verifikasi formil dan materiil sampai proses penyelesaian berjalan sampai bulan Februari sampai April 2023.  Sehingga atas peran Ombudsman Babel, Pelapor akhirnya mendapatkan kembali ijazah miliknya.

Ijazah pendidikan adalah dokumen yang diberikan satuan kependidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ijazah juga sebagai salah satu prasyarat seseorang untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi ataupun syarat melamar pekerjaan, sehingga memiliki ijazah menjadi satu hal penting bagi kehidupan seseorang.

Permasalah bermula, Pelapor ingin menempuh pendidikan yang lebih tinggi mencoba mengikuti seleksai program beasiswa D2 di Politeknik Negeri Sriwijaya berkerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang kemudian menyatakan pelajar tersebut lulus dan berhak mengikuti pendidikan. Pada saat itu, salah satu prasyarat mengikuti program beasiswa tersebut yakni ijazah SMA asli miliknya harus diberikan dan ditahan oleh pihak penyelenggara terkait.

Namun di Tahun 2020 takdir berkata lain, pelajar tersebut tidak dapat melanjutkan lagi program beasiswa D2 di Politeknik Negeri Sriwijaya dikarenakan harus fokus untuk merawat ayahnya yang sakit. Setelah sekian lama berlalu beliau tentunya memerlukan ijazah yang dulu sempat diserahkan kepada pihak penyelenggara program beasiswa. Namun, ketika menemui pihak terkait dalam hal ini pihak sekolah yang memegang dan menyimpan ijazah tersebut, bukan ijazah yang diperoleh tetapi tagihan penggantian biaya pendidikan yang diterima agar dapat memperoleh ijazah SMA yang merupakan haknya dengan alibi ada perjanjian yang mewajibkan mengganti biaya pendidikan apabila mengundurkan diri dalam program beasiswa.

Pelapor tersebut kemudian mengadukan nasibnya kepada Ombudsman Babel karena beliau tidak melanjutkan pendidikan bukan karena mengundurkan diri tetapi kondisi yang tidak tidak bisa dihindari. Walaupun itu adalah pendidikan yang diimpikan tapi tidak pernah sebanding denga bakti untuk orang tuanya. Dalam aduannya, Pelapor merasa keberatan untuk mengganti biaya pendidikan yang cukup besar dan merasa ijazah tersebut merupakan haknya dan berharap agar ijazahnya tidak lagi ditahan pihak tersebut dan dapat dikembalikan tanpa membayar sejumlah uang.

Setelah memastikan syarat formil lengkap dan lulus verifkasi syarat materil bahwa ada kewenangan Ombudsman, maka berdasarkan hasil rapat perwakilan akhirnya laporan ini akan ditindaklanjuti pada tahap pemeriksan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya segera Tim Pemeriksa melakukan permintaan penjelasan ke Terlapor terkait alasannya menahan ijazah tersebut. Dalam keterangan nya bahwa permintaan pengembalian uang kuliah sebesar Rp 2.500.000/semester memang pernah disampaikan oleh Terlapor kepada Pelapor, tetapi hal tersebut hanya dibacakan langsung oleh Terlapor berdasarkan perjanjian yang diduga pernah dibuat antara pihak Pelapor dengan pihak penyelenggara. Namun, dokumen perjanjian tersebut ternyata tidak ditemukan lagi dan dokumen yang diperlihatkan bukanlah dokumen yang menyatakan Pelapor harus mengganti biaya pendidikan apabila mengundurkan diri dalam program beasiswa tersebut sehingga Terlapor  tidak memiliki dasar untuk menahan ijazah dan menagih uang tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.  Serta berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Diluar Domisili Perguruan Tinggi, ketentuan yang terkait dengan pemeriksaan ini, bahwa sebagai bentuk akuntabilitas publik perguruan tinggi terhadap pelaksanaan Program Studi Diluar Domisili Perguruan Tinggi, maka tidak boleh melakukan komersialisasi pendidikan dalam penyelenggaraan program dimaksud. Sehingga atas hal tersebut Tim Pemeriksa meminta untuk Terlapor mengembalikan hak Pelapor yaitu ijazah yang sempat ditahan oleh Terlapor.

Selang beberapa hari setelahnya, Tim Pemeriksa melakukan permintaan tanggapan secara langsung kepada Pelapor diketahui bahwa Pelapor telah menerima ijazah asli dari pihak Terlapor tanpa membayar sepeserpun dan menganggap permasalahannya telah diselesaikan dengan baik serta mengucapan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Babel. Diwaktu tersebut Pelapor menyampaikan pesan dan kesannya terhadap layanan Ombudsman Babel yang responsif dan sigap dalam menindaklanjuti laporannya.

"Kami sangat terbantukan dengan pelayanan Ombudsman Babel dalam menangani laporan yang kami sampaikan, semoga Ombudsman Babel semakin baik dalam memberikan pelayanan publik dan jaya selalu" Begitu kata Pelapor saat ditemui oleh Tim Pemeriksa.

Menjadi bermanfaat tentu sudah tugas kami, bukan ucapan terimakasih yang kami harapkan sebagai tim pemeriksa namun ketika menerima doa-doa dan harapan baik dari para Pelapor yang telah terbantu atas permasalahan yang dilaporkannya melalui Ombudsman Babel yang menjadi salah satu penguat kami dalam bekerja. InsyaAllah akan selalu berupaya melakukan yang terbaik demi pelayanan publik yang semakin baik.  (MF)


#RiksaBabel #SuccessStory #RiksaOmbudsmanBabel #OmbudsmanBabel





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...