• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hukuman Cambuk Di Bireuen Diduga Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum Secara Resmi Buat Laporan ke Ombudsman RI
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 11/10/2019 •
 
Kuasa Hukum NZ Ari Syahputra (kiri) saat menyerahkan berkas laporan yang diterima oleh Asisten Ombudsman Aceh Rudi Ismawan (kanan). Foto by detiknews.id

Aceh, detikNews.id, Banda Aceh- Pelaksanaan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap terpidana khalwat (mesum) berinisial N binti B di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10), diduga melanggar prosedur yang berlaku, masalahnya jallad (algojo) yang ditugaskan mencambuk terpidana berjenis kelamin perempuan itu, diduga seorang laki-laki.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum NZ pada hari ini, jumat (11/10/2019) telah membuat laporan secara resmi kepada Ombusman RI Perwakilan Aceh terkait dugaan kesalahan inprosedur dalam pelaksanaan eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019 dimana dalam putusan tersebut menetapkan NZ sebagai terpidana dan harus dieksekusi cambuk sebanyak 8 kali.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum terpidana NZ, Muhammad Ari Syahputra S.H mengatakan, "Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut kami selaku penasehat hukum terpidana merasa ada inprosedur berdasarkan pasal 48 ayat 2 pergub No.5 tahun 2018 tentang Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang berbunyi, Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan, dan Jallad laki laki mencambuk lelaki,"katanya Ary

Namun, Lanjutnya Muhammad Ary, "Kita melihat bahwa fakta dilapangan yang sempat kami dengar, dan kami lihat, bahwa dari suara Jallad tersebut ketika mengatakan aba-aba siap yang dikomando oleh Jaksa eksekutor adalah suara lelaki, begitu juga dengan fortur tubuh yang dominan menyerupai lelaki.

"Maka untuk itu kami membuat laporan ke Ombusman RI perwakilan Aceh untuk memproses dugaaan inprosedur tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, dimana negara kita adalah negara hukum, maka segala ketentuannya dalam pelaksanaan harus berdasarkan hukum yang berlaku,"jelasnya Ary.

Dan sebagai terlapor dalam hal ini yang telah dilaporkan ke Ombusman RI perwakilan Aceh adalah Kejaksaan Negeri Bireuen, dan Juga Kasatpol WH Bireuen, serta turut terlapor lainnya adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum dan Kabag Hukum Dan Perundang undangan WH, dan laporan diterima langsung oleh Rudi Ismawan selaku kepala keasistenan bidang PVL (Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan) Ombusman RI perwakilan Aceh. (Hen)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...