• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Honorer Laporkan Adirozal, Lima Tahun Lulus CPNS Tidak Diberi SK dan Tidak Digaji
PERWAKILAN: JAMBI • Senin, 01/03/2021 •
 
ilustrasi cpns

JAMBI - Sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori II (K-II) menggugat kebijakan Bupati Kerinci Adirozal. Penyebabnya, sudah lima tahun Adirozal menolak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) CPNS padahal mereka telah memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selain Bupati, mereka juga menggugat oknum aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, dulu BKD). Langkah awal, perwakilan honorer ini melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Selasa (16/2/2021) pekan lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Metro Jambi, sebenarnya ada puluhan pegawai honorer di berbagai instansi yang dinyatakan lulus seleksi pada 2014, tetapi tidak kunjung menerima SK Pengangkatan CPNS. Berkali-kali mereka menanyakan ke Bupati dan BKD tetapi tidak ada kejelasan.

Di antara mereka adalah Misyati, pemegang NIP 196700115201512**** yang memegang SK Penetapan NIP dari BKN tanggal 30 November 2015. Sebelum mengikuti tes CPNS K-II dan menerima SK Penetapan NIP, Misyati telah 10 tahun 11 bulan menjadi honorer, yakni sejak 2005.

Dalam SK Penetapan NIP, status pegawai Misyati disebutkan CPNS. Sarjana pendidikan Kimia ini seharusnya diangkat dengan golongan ruang III/a, dengan gaji pokok Rp 2.868.700. Seharusnya pula, perempuan kelahiran Kerinci pada 1967 itu selama berstatus CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok, yakni Rp 2.294.960.
Bila diangkat CPNS terhitung Desember 2015 (gajian pertama pada Januari 2016), maka dia seharusnya menerima Rp 27,5 juta dalam setahun. Artinya dalam lima tahun periode 2016-2021, dia tidak menerima haknya dari gaji CPNS saja sekitar Rp 110 juta lebih.
Belum lagi bila dalam setahun atau dua tahun dia ditetapkan sebagai PNS penuh. Belum termasuk pula tunjangan-tunjangan, dana sertifikasi dan lainnya.
Menurut para honorer ini, penetapan NIP oleh BKN tidaklah sembarangan, tetapi melalui pengusulan resmi oleh Pemkab Kerinci melalui BKD. Pada 2013-2015, salah satu oknum BKD bernama Yantodium sangat proaktif mengurus berkas para honorer sampai mendapat penetapan NIP.

Metro Jambi mendapat salinan berkas usulan penetapan NIP dan SK Penetapan NIP sebagian honorer tersebut. Semuanya tercatat sebagai penerima penetapan NIP pada 30 November 2015 dengan masa terhitung mulai tugas (TMT) 1 Desember 2015.

"Kalau sudah ada penetapan NIP, maka sesuai Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, paling lambat 30 hari setelah itu Bupati harus mengeluarkan SK CPNS," ujar Edi Afrizal, honorer lainnya yang saat diterima sebagai CPNS masih honorer di kantor Camat Kayuaro.

PPK dimaksud adalah Pejabat Pembina Pegawai, yang untuk lingkup pemerintah kabupaten adalah Bupati. Dengan menolak memberikan SK, maka secara terang-terangan Adirozal menabrak kedua peraturan tersebut.

Selain nama Misyati dan Edi Afrizal, dalam 10 nama itu ada pula Andika Putra, Doni Arizon, Heris Deka Putra, Rohis, Novi Herawati, Siti Hikmah, Eti Sumiana dan Mora Ledriani. Dalam SK Penetapan NIP oleh BKN, status kepegawaian mereka semuanya disebut CPNS.

Mewakili honorer lainnya, Mora-lah yang kemudian melapor ke Ombudsman, didampingi Edi Afrizal. Mora tercatat sebagai pemegang NIP 19860422201512****.
Menurut Jafar, proses laporan para honorer ini sedang ditangani Asisten Pemeriksaan Ombudsman. Pada tahap pemeriksaan, akan dilakukan klarifikasi atau pemanggilan pihak-pihak terkait. Meski belum memastikan jadwal pastinya, Jafar menyebut kemungkinan pemanggilan pada pekan depan.
"Jadwalnya belum ada, sekarang berkasnya masih dipelajari oleh Asisten Pemeriksa. Setelah itu akan dipertimbangkan model penyelesaian laporannya. Tapi yang pasti laporannya sudah naik dan diproses," tukasnya.

Ironisnya, walau setiap surat ke Bupati Kerinci selalu ditembuskan ke DPRD, bahkan beberapa kali juga melakukan hearing dengan DPRD, para anggota legislatif Kabupaten Kerinci sepertinya tidak peduli. Ketua DPRD Edminuddin dan Wakil Ketua Boy Edward yang dimintai tanggapan tidak memberi jawaban.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci Affan mengaku tidak mengetahui persis permasalahan ini. Alasannya, dia baru beberapa minggu menjabat sebagai Kabid PPMP.
"Setahu saya, pada waktu tes CPNS tahun 2013, pada masa peralihan Bupati Murasman ke Adirozal. Namun NIP honorer ini keluar pada 2015," kata Affan singkat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...