Hindari Zona Merah, Ombudsman-Pemprov Bersinergi Perbaiki Pelayanan Publik
Tanjung Selor - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin, memberikan pendampingan kepatuhan pelayanan publik kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (13/02).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara ini menghadirkan sekretaris dan bidang perencanaan setiap OPD. "Mohon maaf 2017 Kaltara mendapat peringkat zona merah. Kita upayakan sekarang ini bukan mencari kesalahan, tetapi bagaimana pencegahan-pencegahan mal administrasi dalam pelayanan. Apakah OPD ini siap masuk dalam zona hijau? Saya tidak ingin zona kuning, tapi zona hijau," ujar Ibramsyah.
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 9 indikator yang menjadi tolak ukur penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Indikator itu terdiri dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi, motto dan atribut.
"Kalau standarnya bagus, maka pelayanan kepada masyarakat tidak akan ada mal-mal administrasi, penundaan, minta imbalan dan lainnya," tegasnya.
Sementara Kepala Biro Organisasi Pemprov Kaltara Abdul Madjid S yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menyebutkan akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi OPD. Sebagai tindaklanjut dan pengawasan OPD dalam memenuhi standar pelayanan publik.








