• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Penilaian Tertinggi Se-Maluku, Ombudsman Maluku Apresiasi Kota Ambon.
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 23/12/2022 •
 
Ombudsman (baju coklat) dalam kegiatan wawancara kompetensi OPD Kota Ambon

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Ambon dalam usaha memenuhi Standar Pelayanan Publik hingga mendapatkan nilai 72,24 dengan peraihan tingkat tertinggi se-Maluku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat saat di wawancarai pada Jumat (23/12/2022) diruang kerjanya.

"Kami mengapresiasi Kota Ambon yang memiliki nilai tertinggi se-Maluku" ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika dalam penerapan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Kota Ambon sudah masuk dalam Zona Hijau. "Untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sudah sesuai dan bisa Hijau, memang kebanyakan jatuh di kompetensi, pengelolaan pengaduan dan juga sarana prasarana," katanya.

Hasan kembali mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus bisa memenuhi standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara harus paham akan tupoksi jabatan sesuai SK, bentuk-bentuk maladministrasi, dan juga mengenai penanganan pengaduan.

"Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan," tambahnya.

Ombudsman meminta Pemerintah Kota Ambon agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, mene­tapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Guna untuk memantau hal tersebut, maka disarankan untuk menunjuk pejabat yang berwenang," tutupnya.

Kota Ambon sendiri mendapat nilai 72,24 dan berada pada Zona Kuning/Sedang dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang berbentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dinas yang dinilai adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Puskesmas Karang Panjang dan Puskesmas Poka-Rumah Tiga.

 

Oktavuri Rilien Prasmasari S.I.Kom.

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...