• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, Ombudsman Babel Soroti Tiga Hal
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 23/12/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy

Pangkalpinang - Pada Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menyampaikan bahwa terdapat tujuh pemerintah kabupaten/kota di provinsi Bangka Belitung yang berhasil masuk ke Zona Hijau. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memperoleh Zona Hijau yakni Pemkab Bangka, Pemkab Bangka Barat, Pemkab Bangka Tengah, Pemkab Bangka Selatan, Pemkab Belitung, Pemkab Belitung Timur, dan Pemkot Pangkalpinang. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang memperoleh Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

Terkait hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menyampaikan beberapa catatan bagi pemerintah daerah dengan menyoroti tiga aspek  penyelenggaraan pelayanan publik yang masih kurang optimal diantaranya frekuensi pengawasan inspektorat, jumlah analisis beban kerja, dan pengelolaan pengaduan.

"Kami menemukan mayoritas pemerintah daerah kurang optimal mendorong pengawasan dari Inspektorat kepada organisasi perangkat daerah, sifat pengawasan pun kebanyakan bersifat insidentil berdasarkan program kerja. Selain meningkatkan kuantitas dan kualitas terhadap pengawasan insidentil, diharapkan Inspektorat sebagai APIP juga dapat melakukan program Pembinaan dalam upaya peningkatan pelayanan publik di pemda," ujar Yozar.

Ia juga menaruh perhatian pada tiap-tiap organisasi perangkat daerah maupun unit pelaksana dinas yang dinilai hampir semuanya memiliki kekurangan dalam hal analisis beban kerja, tentunya penambahan aparatur menjadi perhatian bersama agar roda pemerintah dapat berjalan optimal memberikan layanan kepada masyarakat.

Yozar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah sudah menyediakan pengelola pengaduan. Namun ia menyampaikan penting bagi pemda untuk memperhatikan beberapa hal, seperti pembinaan pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.

"Kami menemukan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan itu tidak tercatat dengan baik. Contohnya tidak ada pencatatan tanggal diterima dan tanggal selesai laporan tersebut," tutup Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...