• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Harus Penuhi Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 10/04/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Dari 12 OPD atau 59 Unit Layanan (UL) di Pemkab Karimun, nilainya belum diatas 81 atau belum masuk dalam zona hijau. Padahal, sudah kita bina selama tiga tahun sebelumnya namun belum optimal. Makanya kita supervisi lagi," jelas Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH yang merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, kemarin. Ia didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Bapak Agung Setio Apriyanto, SH., MH.

Karena itu, tahun ini pihaknya melakukan penilaian akhir terhadap pelayanan publik. Terutama kepada OPD yang masuk dalam zona merah maupun kuning agar bisa berubah menjadi zona hijau. Artinya bagaimana konsep pelayanan publik yang baik dan berintegritas serta berkualitas.

Dari hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2018 lalu, untuk 12 OPD ada sekitar empat OPD dengan jumlah 15 unit layanan yang nilainya rendah dibawah 50 yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Dinas Perhubungan. Kemudian ada lima OPD masuk zona kuning dengan 16 unit layanan yang kategorinya sedang dalam penilaian antara 51 sampai 80, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM.

Sedangkan tiga OPD yang masuk di zona hijau dengan 28 unit layanan dengan hasil penilaian antara 81-100 kategori tinggi yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Sosial. "KIta harapkan para OPD serius agar bisa diikuti oleh pihak kecamatan dan desa. Sekarang kita sedang menangani empat aduan tentang pelayanan publik di Kabupaten Karimun." Ungkapnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun M. Firmansyah mengatakan "Pihaknya akan berusaha terhadap OPD yang masuk zona merah dan kuning untuk memperbaiki pelayanan publik. Sebab, tentang perizinan yang ada di OPD sudah diserahkan ke DPM-PTSP sesuai anjuran Ombudsman dan Rekomendasi KPK pada tahun lalu. Itukan penilaian pada tahun lalu. Kita akan memperbaiki tahun inilah, yang kurang 6 poin lagi untuk semua fasilitas publik atau indikator yang ada di OPD kurang akan ditambah atau diperbaikiI". Jawabnya.

Data yang dihimpun, pada penilaian kepatuhan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada tahun 2017 lalu masuk zona merah antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan hdup, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perdagangan.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...