• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hanya 1 dari 11 SKPD Pemprov Malut Yang Memiliki Standar Layanan Sesuai Ketentuan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 13/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali

SOFIFI, kabardaerah.com - Ombudsman Maluku Utara telah melakukan penilaian terhadap sejumlah SKPD Pemrov Malut yang memiliki hubungan eratnya dengan pelayanan publik.

Dari hasil invenstigasi, Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali kepada media ini mengatakan, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman di beberapa SKPD Pemprov,p hanya 1 yang sudah memenuhi standar layanan."Untuk Pemerintah Provinsi, dari 11 SKPD, baru PTSP yang sudah memiliki standar layanan sesuai dengan ketentuan" Kata Sofyan di Gedung KPU Malut, Sofiifi, Selasa (13/2).

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Malut, lanjut Sofyan, indikatornya berdasarkan ketentuan yang berlaku."Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ada 14 Indikator penilaian yang kita nilai sesuai dengan ketentua yang berlaku. Indikatornya antara lain, Standar Layanan Waktu, Standar Layanan Biaya, dan Standar Kompetensi Penyelenggara" Terangnya

Saat ditanya SKPD apa saja yang dinilai standar layanannya oleh Ombudsman, Sofyan mengatakan, SKDP yang dinilai oleh Ombudsman adalah yang memberikan pelayanan publik"Kita nilai 11 SKPD yang memberikan pelayanan publik, diantaranya Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Perindag, Perikanan, Sosial, kemudian Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pertanian Juga" kata Asrul melanjutkan

Kepala Ombudsman menambahkan, hasil penilaian itu diserahkan ke Pimpinan Tertinggi Daerah."Itu yang kita rekomendasikan ke Kepala Daerah untuk dievaluasi. Yang suudah bagus itu diberikan apresiasi, yang belum itu harus diberikan teguran dan menyusun program perbaikan yang sistemati" pungkasnya

Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang berwenang melakukan Pengawasan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...