Hadirkan Layanan di Wilayah Desa 3T, Ombudsman RI Kalsel Gelar Ombudsman OTS di Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Hulu Sungai Selatan-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) dengan menjaring laporan sekaligus menindaklanjuti langsung permasalahan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat bersama SKPD Pemkab terkait, Selasa (13/02/2024). Bertempat di Kantor Desa Tanjung Selor Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan Ombudsman OTS tersebut turut dihadiri warga dari tiga desa lain di Kecamatan Daha Barat, yakni Desa Bajayau, Desa Badaun, dan Desa Siang Gantung. Adapun desa-desa tersebut saat ini termasuk dalam wilayah desa terjauh di Kabupaten HSS, yang sebagian banyak ditempuh dengan menggunakan transportasi air, dengan jarak tempuh terjauh dari pusat Kabupaten HSS.
Program kegiatan Ombudsman OTS tersebut, merupakan salah satu program inovasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan yang telah terlaksana pada beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sasaran objek di wilayah pedesaan Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Tujuan utama program tersebut, adalah menghadirkan pelayanan publik melalui kemudahan akses pelayanan langsung terhadap masyarakat desa di wilayah 3T, serta mengenalkan upaya pencegahan maladministrasi dan fungsi Ombudsman RI kepada masyarakat desa.
Dalam kegiatan dimaksud, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HSS yang turut dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten HSS Bardamaini beserta jajaran, didampingi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab HSS yang diwakili Aryo Wijanarto, serta turut dihadiri oleh Camat Daha Barat beserta Kepala Desa dan Aparat Desa, pada empat Desa di Kecamatan Daha Barat Kabupaten HSS.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari jajaran Pemkab HSS. "Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab HSS melalui Disdukcapil dan Bagian Organisasi, atas komitmen bersama hadir memberikan kemudahan akses bagi masyarakat desa di Kecamatan Daha Barat. Semoga dapat di contoh oleh pemerintah kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Selatan, membersamai Ombudsman dalam tujuan menghadirkan pelayanan publik di wilayah 3T," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Muhammad Firhansyah.
Dalam kegiatan dimaksud, setidaknya telah terakses 93 layanan publik yang langsung diselesaikan bagi warga empat Desa, terkait layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dimana selama ini menjadi kendala bagi warga desa, karna jauhnya akses yang harus ditempuh untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di pusat kabupaten. Layanan yang diterima masyarakat tersebut, meliputi pembuatan akta kelahiran, akta kematian, penambahan anggota di Kartu Keluarga, dan perekaman e-KTP, yang langsung diselesaikan bersama dengan jajaran Disdukcapil Kabupaten HSS secara On The Spot.
Kepala Desa Tanjung Selor Abdullah, mewakili warga empat Desa menyampaikan terima kasih atas kehadiran jajaran Ombudsman RI Kalimantan Selatan bersama Disdukcapil Kabupaten HSS. "Kami sangat terbantu atas hadirnya bapak ibu sekalian secara langsung di desa kami, desa kami yang berada jauh dari pusat kabupaten, menimbulkan banyak kendala yang mana sangat dibutuhkan kemudahan akses bagi kami, semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, dan Ombudsman RI beserta jajaran Disdukcapil Kabupaten HSS diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas," kata Abdullah.
Selain permasalahan adminduk, Ombudsman RI Kalimantan Selatan turut menyoroti fasilitas publik desa yang perlu mendapat perbaikan, yang diketahui dari hasil pengamatan dan penyampaian masukan dari warga desa, terutama berkaitan dengan jalan penghubung antar desa dan sarana fasilitas publik lainnya, untuk kemudian akan ditindaklanjuti Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan melaksanakan koordinasi kepada OPD terkait.