• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hadiri Sosialisasi SPMB 2026/2027, Ombudsman Papbar Dorong SPMB Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Sabtu, 13/06/2026 •
 
Sosialisasi SPMB Kabupaten Manokwari, Jumat (12/06/2026). dokhumasoripb

Manokwari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari melakui Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Manokwari, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari, Inspektorat Kabupaten Manokwari, Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari, serta para Kepala Sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang berpedoman pada seluruh regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 telah memiliki dasar hukum yang jelas mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala daerah hingga Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2026.

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya harus menjadi bahan pembelajaran bersama agar berbagai persoalan yang pernah muncul tidak kembali terjadi pada tahun ini," kata Atkana.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman Papua Barat akan terus melakukan pengawasan guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik.

"SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung karena dapat merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam memperoleh layanan pendidikan," tegas Atkana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Ombudsman dalam mengawal pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pengawasan dari berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan.

"Kami berkomitmen melaksanakan SPMB sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Seluruh sekolah negeri wajib mengikuti petunjuk teknis yang berlaku dan tidak diperbolehkan menambah rombongan belajar di luar ketentuan yang sudah ditetapkan," ungkap Pardjiyanti.

Ombudsman Papua Baratberharap melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan aturan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

Sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, aparat pengawas, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Manokwari. (DCL/ORI - Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...