Hadiri Multi Stakeholder Forum, Ombudsman Babel Berikan Masukan Ke PLN

Dalam sesi diskusi, Tegi menyampaikan bahwa Ombudsman Bangka Belitung mendukung langkah PLN UIW Babel dalam menjalankan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sekaligus memberi masukan terkait pengelolaan pengaduan.
"Dalam paparan tadi disampaikan kanal pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau mitra PLN diantaranya dapat melalui aplikasi, WhatsApp ke nomor 08119861901, email wbpln@pln.co.id dan bersurat ke PLN Pusat. Kami berharap pengelolaan pengaduan ini dapat dikelola secara profesional dan melibatkan Unit Induk Wilayah PLN setempat. Hal itu karena dikhawatirkan ada pengaduan yang cukup banyak di setiap Kabupaten/Kota se-Indonesia dan itu hanya dikelola oleh Tim PLN Pusat. Disamping itu, pengelolaan pengaduan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap unit pelayanan publik," jelas Tegi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan apresiasi serta menitikberatkan bahwa semangat pencegahan maladministrasi dan korupsi harus dilakukan dengan konsisten oleh setiap individu, perusahaan, dan instansi.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, tetapi merupakan tugas kita bersama. Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa tindakan seperti petugas melakukan permintaan uang atau barang, kemudian tindakan yang mengarah ke konflik kepentingan merupakan tindakan maladministrasi yang berpotensi menjadi pintu utama terjadinya korupsi. Dengan membangun sistem SMAP ini diharapkan kita berkomitmen untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi dan maladministrasi secara seiring seirama," pungkas Yozar.








