Hadir sebagai Narasumber, Ombudsman Babel Sampaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik
Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menjadi narasumber dalam peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diselenggarakan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kegiatan ini, Ombudsman Babel membahas terkait keselamatan dan kesehatan kerja dalam perspektif pelayanan publik yang dihadiri para peserta dari OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di ruang rapat Bappelitbang Bangka Selatan, Kamis (29/2/2024).
Yozar menyampaikan terdapat irisan terkait pelayanan publik dan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang komponen jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan yang dapat dilihat dari komitmen penyelenggara pelayanan kepada pengguna layanan bebas dari bahaya, keraguan, dan sebagainya.
"Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dapat diimplementasikan seperti tersedianya APAR, titik kumpul, pintu darurat, jalur evakuasi, dan sebagainya. Disamping itu, Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 mewajibkan penyelenggara pelayanan menyediakan ruang laktasi. Penyediaan laktasi tidak hanya digunakan oleh karyawan kantor tetapi pengguna layanan. Selain itu, sarana dan prasarana layanan lainnya perlu memperhatikan aksesibilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti rambatan, toilet disabilitas, dan sebagainya," ujarnya.
Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran menekankan pada karyawan perkantoran, sedangkan jaminan keamanan dan keselamatan pengguna layanan terfokus pada pengguna layanan. Namun terdapat kesamaan yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan.
"Ombudsman Babel berharap OPD Pemkab Bangka Selatan dapat mendorong penyediaan sarana dan prasarana yang terkait aspek keamanan dan keselamatan layanan," tutup Yozar.