Hadir di Desa Pedanda, Ombudsman Berkomitmen Kawal Pelayanan Publik di Sulawesi Barat
PASANGKAYU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi tentang pelayanan publik di kantor Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Selasa (23/4/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulawesi Barat, Bob Jafar, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik yang seharusnya mereka dapatkan. "Kami ingin masyarakat mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas," ujar Bob.
Selama sosialisasi, tim Ombudsman RI memberikan penjelasan tentang berbagai aspek pelayanan publik, termasuk prosedur pengajuan pengaduan, hak-hak pengguna layanan, dan mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat. Tim Ombudsman juga membuka ruang diskusi dengan masyarakat untuk mendengar pengalaman dan masalah yang mereka hadapi dalam mendapatkan pelayanan publik.
Bob menambahkan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat. "Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang sesuai dengan hak mereka," tegas Bob.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelayanan publik dan memperkuat peran Ombudsman dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari beberapa unsur tokoh masyarakat di Desa Pedanda dan sekitarnya itu dibuka langsung oleh Camat Pedongga, Hengki Ismanto.
Dalam sambutannya, Hengki mengapresiasi kedatangan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.
"Alhamdulillah, dengan kedatangan Ombudsman, kita bisa lebih memahami lebih jauh tentang Ombudsman. Karena Ombudsman ini dapat membantu masyarakat ketika mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ungkap Hengki.
Lebih jauh, Hengki menambahkan bahwa keberadaan pemerintah itu sesungguhnya adalah untuk melayani masyarakat.
"Kita sebagai pemerintah ada untuk melayani masyakarat," pungkas Hengki di akhir sambutannya.
Bagi masyarakat Sulawesi Barat yang hendak melakukan pengaduan atau konsultasi terkait dengan pelayanan publik dapat melalui nomor telepon 0811-2453-737.