• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gorontalo Utara Berkepatuhan Terburuk Dalam Pelayanan Publik
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 12/12/2018 • indra_
 

GORONTALO CAKRAWALA.CO,- Dari seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara yang terburuk dalam perolehan nilai kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pada tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah maupun pusat, sebagaimana ditahun-tahun sebelumnya. Kali ini untuk tingkat pemerintah Kabupaten, Ombudsman Republik Indonesia menilai 11.007 produk layanan yang tersebar di 199 Pemerintah Kabupaten.

Hasilnya, dari 5 Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, nilai Kepatuhan yang diperoleh Kabupaten Gorontalo utara masih jauh dari standar yang ditetapkan.

Secara Nasional, Kabupaten Gorontalo utara berada di posisi ke 161 dari 199 Kabupaten, dengan capaian nilai 44,93. Perolehan tersebut membuat Kabupaten Gorontalo Utara berada dalam zona merah yang artinya kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang 25 Tahun 2009, rendah.

Jika dibandingkan dengan pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara berada di posisi terakhir dibawah Kabupaten Boalemo yang berhasil merangkak naik dari zona merah pada tahun 2017 ke zona kuning pada tahun ini dengan perolehan nilai 52,60.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode menjelaskan bahwa terkait dengan raihan predikat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik membutuhkan banyak hal.

" Akan tetapi kunci dari semua adalah political will kepala daerah," Kata Alim.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...