• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Genap 18 Tahun, Ombudsman Sumbar Buka Stan Layanan Publik di Masjid Raya Sumbar
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 09/03/2018 •
 
Genap 18 Tahun, Ombudsman Sumbar Buka Stan Layanan Publik di Masjid Raya Sumbar

KBRN, Padang; Peringati usia ke 18, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membuka stan konsultasi dan pengaduan layanan publik di Masjid Raya Sumbar.

"Kami sengaja buka stan disini, tepat di hari Jumat, ketika kunjungan sangat ramai sekali. Tujuannya agar keberadaan Ombudsman lebih diketahui masyarakat," ungkap Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi pada RRI, Jumat (9/3/2018).

Adel menjelaskan, pembukaan stan konsultasi publik di Masjid Raya Sumbar merupakan bagian dari kegiatan Pekan Anti Maladministrasi Pelayanan Publik (Pamyanlik), memperingati 18 tahun Ombudsman. Pamyanlik dilaksanakan sejak tanggal 6-13 Maret 2018.

"Pamyanlik kami awali dengan Kegiatan Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan UU Nomor 25 Tahun 2009, Regional Sumatera I dari tanggal 6-8 Maret 2018 di Padang," bebernya.

Untuk wilayah Sumbar, jelas Adel, tahun ini ada 9 kabupaten/kota yang dinilai. Masing-masing Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pasaman, Sijunjung, Sawahlunto, Solok Kota, Bukittinggi dan Pariaman. Penilaian kepatuhan meliputi standar layanan. Seperti produk layanan, syarat, waktu dan biaya, mekanisme atau prosedur layanan, sistem informasi layanan, layanan pengaduan, dan sarana prasarana layanan.

Sementara untuk tanggal 8 Maret 2018, kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman Sumbar yakni Penandatanganan Kesepakatan dalam Pengawasan Penerimaan Anggota Polri tahun 2018 dilingkungan Polda Sumbar.

"Kami dipercaya sebagai pengawas eksternal, tentu akan mengawasi secara penuh proses penerimaan anggota Polri tahun 2018," ulasnya.

Menutup Pamyanlik, tambah Adel, Ombudsman Sumbar akan melakukan "Ombudsman to School" di MAN 2 Padang dan SMA PGAI Padang. Ombudsman merambah kalangan "kids zaman now" agar mengenal Ombudsman dan Pelayanan Publik. Ombudsman berharap partisipasi mereka kedepan dapat memperbaiki pelayanan publik dibidang pendidikan khususnya pada pendidikan sekolah tingkat atas (SMA).

"Transisi penyerahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi disinyalir akan adanya maladministrasi berupa permintaan uang seperti biaya pendaftaran seleksi akademik dan uang mengatasnamakan komite. Ini yang harus disadari secara bersama-sama oleh siswa dan orang tuanya," pungkas Adel.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...