• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gelar Penilaian Di Barito Kuala: Ombudsman Kalsel Sasar Polres Dan Kantah
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 21/08/2026 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi OMbudsman Kalsel tengah melakukan wawancara kepada Petugas Layanan

Banjarmasin -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Kepolisian Resor Barito Kuala dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (20/8/2026). 

Sepanjang proses penilaian, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menguji pemahaman penyelenggara pelayanan publik terkait maladministrasi, serta melakukan pengecekan ulang kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebagai penyelenggara. Penilaian ini tidak hanya melibatkan jajaran pimpinan instansi tetapi juga menyasar pada pelaksana teknis di loket pelayanan hingga masyarakat yang sedang menggunakan produk layanan dari masing-masing unit pelayanan terkait kepuasan pengguna.

Penilaian standar kualitas pelayanan publik dan maladministrasi bertujuan untuk menilai pelaksanaan penyelenggaran pelayanan publik telah sesuai standar undang-undang pelayanan. Selain itu juga untuk mengevaluasi kinerja, kesiapan dalam melaksanakan tugas pelayanan, dan yang paling penting ialah memastikan tidak terjadinya tindakan yang maladministrasi dalam layanan publik.

Menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi, skema yang diambil oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan metode wawancara secara mendalam dan penentuan skor penilaian merupakan cara yang tepat untuk menggali dan menentukan nilai kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan oleh kedua instansi tersebut.

"Harapan kami, hasil evaluasi setelah proses penilaian ini, baik dari Polres Barito Kuala maupun Kantor Pertanahan Barito Kuala dapat dijadikan catatan tambahan oleh kedua unit layanan tersebut untuk kedepannya terus memperbaiki kualitas pelayanan," ujar Maulana.

Kegiatan penilaian ini disambut dengan baik oleh Kapolres Barito Kuala yaitu AKBP Susilawati yang mempertegas bahwa penilaian ini merupakan langkah strategis untuk menjaga konsistensi performa seluruh Anggota Kepolisian di Polres Barito Kuala.

"Dalam pelaksanaan tugas pelayanan, kami terus berupaya bertugas sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan yang berlaku. Namun kami menyadari dalam pelaksanaannya tentu tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kami juga membutuhkan hadirnya Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk memberikan masukan sehingga kami dapat kembali berbenah,” tegas Susilawati.

Selain melaksanakan wawancara, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan turut meninjau secara langsung terkait sarana, prasarana atau fasilitas yang tersedia. Contohnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala terdapat ruang laktasi, alat bantu gerak, dan kursi prioritas.

"Kami terus berupaya memprioritaskan kenyamanan penerima layanan. Selain itu kami juga telah menyediakan layanan pengaduan terpadu untuk masyarakat dapat datang secara langsung maupun aduan secara online," ucap Noorrita Dahlia selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Melalui rangkaian penilaian ini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan berharap setelah hasil penilaian dikeluarkan tidak hanya menjadi motivasi dan evaluasi di atas kertas tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta manfaatnya dapat dirasakan oleh pengguna layanan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...