Gelar OOTS dan Coaching Maladministrasi di Puskemas Mowbja, Ombudsman Papua Barat dorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik

MANOKWARI- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mowbja, Kabupaten Manokwari, Kamis (17/9/2026). Kegiatan proaktif terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman untuk mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Papua Barat membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, berkonsultasi terkait pelayanan publik, maupun memperoleh informasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.
Kegiatan OOTS di Puskesmas Mowbja juga menjadi ruang bagi Ombudsman Papua Barat untuk mendengar secara langsung berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan. Melalui posko pengaduan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik secara langsung kepada Ombudsman.
Kehadiran Ombudsman di lokasi pelayanan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman penyelenggara mengenai pentingnya pencegahan maladministrasi.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Papua Barat juga memberikan Coaching Maladministrasi kepada Kepala Puskesmas beserta jajaran UPTD Puskesmas Mowbja. Kegiatan coaching disampaikan oleh Yunus Kaipman selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat.
Dalam penyampaian materi, Kaipman memperkenalkan Ombudsman RI termasuk tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai maladministrasi, bentuk-bentuk maladministrasi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Kaipman menjelaskan bahwa pencegahan maladministrasi perlu menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan petugas dalam memberikan layanan, tetapi juga didukung oleh tata kelola administrasi, sarana dan prasarana, keamanan, serta kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk pelayanan.
Dalam sesi diskusi, pihak Puskesmas Mowbja menyampaikan sejumlah kondisi yang masih menjadi perhatian dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan fasilitas ambulans, kondisi pagar Puskesmas yang belum berdiri secara keseluruhan, serta belum tersedianya CCTV di lingkungan Puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, Kaipman mendorong Kepala Puskesmas bersama jajarannya untuk memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain persoalan sarana dan prasarana, aspek legalitas aset tanah puskesmas turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Kaipman menyarankan agar Kepala Puskesmas bersama jajaran UPTD berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pengurusan sertifikat tanah Puskesmas. "Legalitas aset juga perlu menjadi perhatian. Dengan adanya sertifikat tanah, status dan kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk pelayanan publik menjadi lebih jelas sehingga dapat mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari," ujar Kaipman.
Ia juga menekankan pentingnya penyelenggara pelayanan untuk melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan. Identifikasi terhadap potensi permasalahan, pembenahan administrasi, serta pemenuhan fasilitas pendukung merupakan bagian dari langkah preventif dalam meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.
Ombudsman Papua Barat terus mendorong penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan secara berkelanjutan, baik dari aspek kualitas pelayanan, sarana dan prasarana, maupun tata kelola administrasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat.(ER/ORI-Pabar)








