Gelar Ombudsman on The Spot di Kabupaten Buru, Ombudsman Maluku Jaring Laporan

Namlea - Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan Ombudsman on The Spot di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru dan Kantor Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Buru pada Senin s.d Jumat (12-16/06/2023).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku, Harun Wailissa mengungkapkan Ombudsman on The Spot yang di gelar di dua tempat ini menghasilkan beberapa konsultasi dan laporan pengaduan.
"Tim PVL On the Spot menerima satu laporan pengaduan tentang pembuatan kartu keluarga (KK)," ungkapnya ketika diwawancarai diruangan kerja pada Rabu (21/06/2023).
Harun menjelaskan kartu keluarga milik pelapor tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas dan langsung ditangani oleh tim Ombudsman on The Spot dengan menemui pihak dinas yang langsung diproses untuk penandatanganan.
Dalam pelaksanaannya di dua tempat, tim Ombudsman on The Spot juga menerima konsultasi yakni mengenai tentang permasalahan pelayanan pada Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil yaitu belum bisa melakukan pencetakan KTP selama lebih dari seminggu.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak dinas, permasalahan tersebut terjadi karena tinta untuk mencetak KTP telah habis dan sementara dalam pemesanan.
"Selain itu mengenai persyaratan pengurusan KTP bagi yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), Pihak Disdukcapil Kabupaten Buru membuat syarat tambahan berupa Foto Copy Ijazah," jelasnya
Harun kemudian mengungkapkan bahwa terkait hasil koordinasi, pihak Disdukcapil menyampaikan bahwa syarat tersebut dibuat agar penulisan nama dan tempat tanggal lahir sesuai dengan Ijazah, sebab jika berbeda dikhawatirkan akan mempersulit masyarakat di kemudian hari bila terjadi perbedaan antara penulisan nama pada KTP dan Ijazah.
Ia juga mendorong pihak Kantor ASDP Kabupaten Buru untuk menjual tiket dengan menggunakan fasilitas tapcash dan melakukan sosialisasi dengan sebgaian masyarakat yang belum paham dengan penggunaan tapcash serta mengawasi penjualan tiket demi menghindarkan masyarakat dari calo.
"Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak memiliki tapcash didekati oleh calo dan malah diberi harga yang tinggi," ujarnya.
Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, calo terkadang mematok harga diatas harga tiket. Misalnya harga tiket VIP untuk kapal feri dari Kabupaten Buru ke Kota Ambon adalah Rp 121.208 dan calo akan meminta uang tunai dari pembeli tiket Rp 150.000. Demikian juga untuk tiket non-VIP.
Oktavuri R
Humas Ombudsman RI Maluku








