Gandeng DPR RI di UNU Kalbar, Ombudsman Kalbar Perkuat Pemahaman Sistem Ketatanegaraan dan Pelayanan Publik

PONTIANAK - Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat pemahaman publik mengenai kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta pengawasan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan "Ombudsman RI dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia" yang diselenggarakan di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Dr. Abdul Ghoffar sebagai narasumber. Kegiatan dibuka oleh Rektor UNU Kalimantan Barat Prof. Dr. Sukino, M.Ag. dan turut diisi dengan sambutan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam sambutannya, Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Ombudsman RI merupakan salah satu lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Menurut Rifqi, hubungan antara Ombudsman dan lembaga negara lainnya perlu dibangun secara konstruktif. Ombudsman tidak hanya perlu ditempatkan sebagai watchdog yang melakukan pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rifqi juga menekankan pentingnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. "Laporan masyarakat dapat berasal dari berbagai pihak, namun proses pemeriksaannya perlu dilakukan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang bertumpu pada data, fakta, dan bukti, bukan pada prasangka atau dugaan semata" ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar menyampaikan paparan mengenai "Ombudsman RI dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia", menjelaskan tugas-tugas Ombudsman RI, antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya, membangun jaringan kerja, serta melakukan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Ghoffar juga menyoroti posisi perguruan tinggi sebagai salah satu elemen penting dalam penguatan pengawasan pelayanan publik. "Perguruan tinggi tidak hanya menjadi objek pelayanan publik, tetapi juga dapat berperan sebagai subjek penggerak melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik".
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi dapat berperan dalam pengembangan kurikulum etika digital, penelitian mengenai audit kecerdasan buatan dan kebijakan publik, literasi digital, serta advokasi pelayanan publik. Di sisi lain, kampus juga perlu memastikan tersedianya sistem pengaduan internal, perlindungan identitas pelapor, integritas akademik, dan tata kelola digital yang baik.
Ombudsman RI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui sejumlah strategi, antara lain penguatan materi hukum pelayanan publik dan etika birokrasi dalam kurikulum, pembentukan Ombudsman Corner, KKN tematik pelayanan publik, serta kolaborasi riset evaluatif terhadap efektivitas aplikasi dan sistem pelayanan publik pemerintah.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI berharap pemahaman mengenai kedudukan dan peran Ombudsman semakin luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Kolaborasi antara Ombudsman RI, DPR RI, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengawasan pelayanan publik yang objektif, berbasis data dan bukti, sekaligus mengedepankan pendekatan konstruktif dalam mencegah dan memperbaiki maladministrasi.








