Gagas Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman RI Rapat Bersama dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Banjarmasin - Dalam rangkaian agenda kunjungan Anggota Ombudsman RI, Bapak Dadan S. Suharmawijaya, di Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota Ombudsman RI, melaksanakan rapat koordinasi kelembagaan guna membahas program inovasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni menggagas perluasan "Desa Anti Maladministrasi" di Kabupaten Kotabaru yang saat ini telah terlaksana pada beberapa desa di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan rapat tersebut, dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan Jajaran Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, seluruh Camat se-Kabupaten Kotabaru, serta beberapastake holder terkait, Kamis (05/04/2023).
Dalan sambutannya, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang berinisiasi mendukung sepenuhnya pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru. Diketahui sebelumnya di tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, untuk menggagas penunjukan Desa Anti Maladministrasi kepada beberapa desa mewakili sebagian kecamatan di Kabupaten tersebut. Saat ini peningkatan kerjasama dilanjutkan, dengan komitmen untuk menggagas inovasi ini pada seluruh perwakilan desa di seluruh kecamatan Kabupaten Kotabaru, yang didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.
Atas program inovasi yang telah berjalan, Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan bahwa ketika inovasi positif ini berhasil maka dapat dijadikan sebagai Pilot Project yang nantinya akan menjadi program Ombudsman RI secara nasional untuk desa-desa yang ada di Indonesia. "Menjadi perhatian kami, bahwa membangun layanan publik prima mulai dari desa, akan berdampak baik salah satunya untuk mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota, pemeliharaan lingkungan yang baik dan berbudaya, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem penyelenggaraan pemerintahan," papar Dadan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman turut menyampaikan bahwa pencanangan desa anti maladministrasi tidak hanya cukup sampai di sini, tetapi perlu terus dijalankan dengan dukungan pengawasan melalui monitoring bersama. Banyak hal yang sudah dilakukan untuk menggagas Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, sinergitas yang telah terbangun diharapkan dapat terus berlangsung. "Agar desa anti Maladministrasi dapat terealisasi, yang perlu dipersiapkan yakni pemenuhan standar pelayanan pada proses penyelenggaraan layanan publik di Kantor Desa, kemudian partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan desa, pengelolaan sistem penanganan pengaduan, serta penguatan regulasi daerah guna membentuk Desa Anti Maladministrasi melalui peraturan atau keputusan kepala daerah," pungkas Hadi.
Menyambut gagasan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru, Ahmad Fitriadi menyampaikan beberapa perkembangan saat ini dalam pelaksanaan program Desa Anti Maladministrasi, serta mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI karena telah memilih Kabupaten Kotabaru untuk menjadi Pilot Project pertama di Indonesia. Disampaikan Ahmad Fitriadi, bahwa dari jumlah 22 Kecamatan, 190 Desa, dan empat Kelurahan di Kabupaten Kotabaru, saat ini yang sudah siap untuk mencanangkan program Desa Anti Maladministrasi adalah berjumlah 31 Desa. "Ada desa yang ditunjuk untuk mewakili masing-masing kecamatan, serta ada pula desa yang siap menggagas atas inisiatif dari pihak pemerintahan desa sendiri, kami mohon dukungan dan bimbingan Ombudsman RI, dengan harapan program ini dapat kami gagas lebih meluas bahkan di setiap desa kabupaten kami, karena kami menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bebas maladministrasi, merupakan salah satu upaya untuk menjalankan pemerintahan desa kami yang bersih bebas korupsi, transparan dan akuntabel dalam berkinerja, serta membuka partisipatif publik untuk turut mengawasi dan mengambil peranan," kata Ahmad Fitriadi.
Kesimpulan rapat bersama, disepakati bahwa pada tahap selanjutnya, akan dibahas teknis pencanangan Desa Anti Maladministrasi lebih mendalam bersama Ombudsman RI, serta penyusunan regulasi daerah sebagai landasan hukum, dengan pertimbangan dan masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.








