• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gagas Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman RI Kalsel Tinjau Desa Tebing Tinggi Kabupaten Kotabaru
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 22/02/2024 •
 
Pemasangan Plakat Desa Anti Maladministrasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel didampingi Aparat Desa Tebing Tinggi

Kotabaru - Setelah sebelumnya di tahun 2023 telah ditetapkan 10 Desa Antimaladministrasi oleh Ombudsman RI di Kotabaru. Animo pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang merupakan Kabupaten terjauh di Provinsi Kalimantan Selatan, terus meningkat berkelanjutan diiringi oleh desa-desa lainnya mewakili tiap kecamatan di Kabupaten Kotabaru. 

Kali ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, didampingi Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, mengunjungi Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru pada Kamis (22/02/2024), yang merupakan desa terujung di Kecamatan Kelumpang Tengah, yang telah berkomitmen mencanangkan Desa Antimaladministrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparat Desa Tebing Tinggi, yang telah berkomitmen mencanangkan Desa Anti Maladministrasi. "Keterbatasan yang ada jangan menyurutkan niat untuk terus berinovasi, pelayanan yang ada dapat ditingkatkan termasuk memberikan akses yang ramah terhadap anak dan lansia, kami siap mendukung dan bekerjasama, sekaligus menitipkan pesan kepada rekan-rekan aparat Desa Tebing Tinggi, untuk turut mensosialisasikan pencegahan terhadap segala bentuk maladmistrasi, dan kepada warga desa untuk berani melaporkan maladministrasi yang dialami atau diketahuinya ke Ombudsman RI," kata Hadi Rahman.

Setelah diskusi dan pemantauan bersama kelengkapan variabel Desa Antimaladministrasi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di dampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Muhammad Firhansyah, menyematkan plakat penetapan terverifikasi Desa Tebing Tinggi sebagai salah satu Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru.

Semangat pencanangan Desa Antimaladministrasi oleh Aparat Desa Tebing Tinggi, dicitakan untuk memberikan pelayanan publik terbaik dan transparan kepada masyarakat. Diterangkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi Nur Hariono, bahwa warga Desa Tebing Tinggi berjumlah hanya sekitar 149 kepala keluaga dengan angka kelahiran kecil, masyarakat desa sebagian besar berprofesi sebagai petani dan peternak. 

"Warga usia produktif di desa kami memilih pindah ke perkotaan agar mendapat kemudahan dalam mencari nafkah termasuk mengakses layanan, kami bertekad bahwa layanan publik di desa dapat kami dapan memberikan pelayanan semudah diperkotaan, kami berkomitmen mencanangkan Desa Antimaladministrasi, mohon dukungan dari Ombudsman RI", kata Nur Hariono dalam penerimaannya.

Meski saat ini Desa Tebing Tinggi belum memiliki kantor desa dan masih menempati bangungan perpustakaan desa, namun dalam keterbatasannya Kantor Desa Tebing Tinggi telah membuat sarana akses layanan yang ramah terhadap wanita dengan tersedianya ruang laktasi, termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan untuk diakses.

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...