• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Forum Guru-Ortu Laporkan Indikasi Kecurangan PPDB ke Ombudsman Jabar
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 19/07/2019 •
 
Forum guru dan orang tua melaporkan dugaan kecurangan PPDB SMA ke Ombudsman Jabar. (Foto: Annisa Nursalsabillah/detikcom)

Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida) menemukan indikasi pelanggaran pada PPDB SMA tahun 2019. Mereka melaporkan temuan tersebut kepada Ombudsman Jabar.

Ketua FAGI Iwan Hermawan menuturkan, sejumlah pelanggaran diduga terjadi pada pelaksanaan PPDB SMA tahun 2019. Sebab dari laporan yang diterimanya terdapat sejumlah siswa yang diterima melalui jalur ilegal.

"Ternyata berdasarkan laporan dari masyarakat dan beberapa sumber yang dipercaya, ada penambahan-penambahan siswa di luar jalur online. Contohnya satu sekolah kuotanya 34 orang per rombongan belajar, tapi tiba-tiba setelah selesai pengumuman menjadi 36. Berarti ada 2 orang per kelas, kalau 10 kelas berarti ada 20 orang. Kalau di Kota Bandung kurang lebih ada 540 hak siswa yang tidak bisa masuk, tapi akhirnya diisi oleh orang-orang yang diindikasi merupakan titipan-titipan dari berbagai pihak," kata Iwan saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/07/19).

Dia bahkan menyebut, indikasi jual bangku sekolah masih saja terjadi. Apalagi sejumlah pihak mencoba memanfaatkan kedekatan dengan orang penting agar anaknya diterima di sekolah yang diinginkan.

"Perlu diketahui bahwa yang titip ini kan ada rekomendasi dari pejabat pemerintah, pimpinan-pimpinan organisasi, ada yang lewat biro jasa dan ada yang langsung ke sekolah. Nah tidak menutup kemungkinan adanya jual beli kursi. Oleh karena itu ini yang perlu diteliti Ombudsman, ada enggak perbedaan pengumuman ketika online tanggal 29 Juni dengan kondisi sekarang. Kalau memang itu lebih, pasti itu adalah titipan," ujar Iwan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya. Dia menyebut pengumuman PPDB online dilakukan secara tak transparan karena tidak menyantumkan peringkat hasil seleksi. Saat pengumuman hanya memuat nomor pendaftaran, nama siswa dan asal SMP.

"Sebetulnya diamanahkan oleh Juknis PPDB bahwa pengumuman itu memuat nomor urut pendaftaran, nama siswa, asal SMP dan peringkat hasil seleksi. Nah peringkat hasil seleksi ini tidak dibuka. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, apa yang menyebabkan siswa itu tidak diterima. Dan yang terpenting tidak ada pedoman lagi untuk tahun depan, berapa passing grade sekolah itu untuk jalur zonasi, prestasi dan kombinasi," katanya.

Dari berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya mendorong Ombudsman Jabar untuk segera melakukan investigasi.

"Jika setelah diinvestigasi nanti betul terdapat pelanggaran, maka sesuai dengan Pergub No 16 pasal 39, gubernur memberikan sanksi kepada siapapun, khususnya ASN yang melakukan pelanggaran terhadap Pergub. Kami juga menuntut sekolah-sekolah segera membuka daftar pengumuman yang memuat peringkat seleksi di tiap sekolah sebagaimana amanat juklak dan juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jabar," kata Iwan.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto menyatakan, akan menindaklanuti laporan tersebut. Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dulu berkas laporan yang diajukan.

"Laporan ini masih tahap awal dan tentunya sesuai dengan UU 37 tahun 2008 dan PU 26 tahun 2017, kami harus memastikan dulu mengenai syarat formal dan materialnya dan itu nanti akan diperiksa oleh Tim PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan). Tim PVL inilah yang nanti akan memastikan jika terpenuhi akan masuk dulu pada rapat pleno kantor Ombudsman dan kemudian diserahkan ke tim riksa," ujar Haneda.

Menurutnya, bila sudah memenuhi syarat, laporan ini akan ditindaklanjuti 1-2 hari ke depan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...