• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

FGD Ombudsman RI Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik di Kelurahan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 03/05/2019 •
 
Kegiatan FGD Tim Ombudsman tema

101fm, Pati Kota - Ombudsman RI Perwakilan Jateng dalam 3 tahun terakhir menerima sejumlah laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh kelurahan Di beberapa wilayah kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Di acara Forum Group Discussion terkait pelayanan publik di kelurahan/desa di Semarang, Kamis (2/5/2019), Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng Mochammad Agus mengatakan, investigasi atas prakarsa Ombudsman RI Jateng dengan melakukan Rapid Assessment (RA) yang akan dilakukan di Kota Semarang, mengingat sebagian besar pengaduan pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan ada kaitannya dengan penerbitan surat keterangan dari OPD Pemerintah Kota Semarang.
"Potensi maladministrasi atas pelayanan surat keterangan administrasi pertanahan yang diterbitkan kelurahan berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, dan konflik kepentingan," ujarnya.

Forum Group Discussion (FGD) tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melibatkan stake holders terkait pelayanan administratisi pertanahan. Melalui FGD ini diharapkan Ombudsman RI Jateng dapat memperoleh data/informasi dari penyelenggara pelayanan administrasi pertanahan.
"Diharapkan pelaksanaan FGD ini diperoleh input identifikasi permasalahan pelayanan penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan tanah oleh kelurahan/desa," katanya. 
Hasil tindaklanjut dari FGD itu, kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng Mochammad Agus ada saran perbaikan terkait standar operasional prosedur atas syarat administrasi pendaftaran hak atas tanah dan tata ruang dalam penyelenggaraan penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan tanah.(pas-gus)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...