FGD Ombudsman RI Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik di Kelurahan
101fm, Pati Kota - Ombudsman
RI Perwakilan Jateng dalam 3 tahun terakhir menerima sejumlah laporan
masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak
Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh kelurahan Di beberapa
wilayah kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng melakukan investigasi atas prakarsa
sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
Di acara Forum Group Discussion terkait pelayanan publik di kelurahan/desa
di Semarang, Kamis (2/5/2019), Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng Mochammad
Agus mengatakan, investigasi atas prakarsa Ombudsman RI Jateng dengan melakukan
Rapid Assessment (RA) yang akan dilakukan di Kota Semarang, mengingat sebagian
besar pengaduan pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan ada kaitannya
dengan penerbitan surat keterangan dari OPD Pemerintah Kota Semarang.
"Potensi maladministrasi atas pelayanan surat keterangan administrasi
pertanahan yang diterbitkan kelurahan berupa dugaan penyalahgunaan wewenang,
tidak memberikan pelayanan, dan konflik kepentingan," ujarnya.
Forum Group Discussion (FGD)
tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melibatkan stake holders terkait
pelayanan administratisi pertanahan. Melalui FGD ini diharapkan Ombudsman RI Jateng
dapat memperoleh data/informasi dari penyelenggara pelayanan administrasi
pertanahan.
"Diharapkan pelaksanaan FGD ini diperoleh input identifikasi permasalahan
pelayanan penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan
penguasaan tanah oleh kelurahan/desa," katanya.Â
Hasil tindaklanjut dari FGD itu, kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng
Mochammad Agus ada saran perbaikan terkait standar operasional prosedur atas
syarat administrasi pendaftaran hak atas tanah dan tata ruang dalam penyelenggaraan
penerbitan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan
tanah.(pas-gus)