Entry Meeting Digelar, Penilaian Maladministrasi 2026 Resmi Dimulai di Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi memulai Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang dilaksanakan di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kupang, Selasa (4/8/2026). Entry Meeting ini menjadi momentum dimulainya pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga vertikal, serta unit-unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Ia menegaskan pentingnya perubahan orientasi pengawasan pelayanan publik dari sekadar melihat kepatuhan administratif menuju pengukuran kualitas pelayanan dan potensi maladministrasi secara lebih menyeluruh.
"Penilaian tahun 2026 bukan sekadar mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian ini harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar hadir, bekerja, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Robert.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menyampaikan laporan pelaksanaan Entry Meeting sekaligus kesiapan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam melaksanakan rangkaian Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Menurutnya, keberhasilan Penilaian tidak hanya ditentukan oleh kesiapan Tim Penilai Ombudsman, tetapi juga oleh keterbukaan dan kesiapan seluruh Penyelenggara dalam menyediakan data, dokumen, responden, serta memberikan akses kepada Tim Penilai.
"Kami berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat memandang penilaian ini sebagai kesempatan untuk melihat kembali kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bukan semata-mata sebagai proses penilaian," jelasnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, menjelaskan terdapat perubahan mendasar dalam pendekatan penilaian tahun 2026. Penilaian tidak lagi hanya melihat keberadaan dokumen atau pemenuhan standar secara administratif, tetapi juga melihat bagaimana pelayanan dijalankan, bagaimana masyarakat mengalaminya, bagaimana hasil pelayanan diukur, bagaimana pengaduan dikelola, serta seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.
"Tahun 2026 kita tidak hanya bertanya apakah standar pelayanan tersedia, tetapi juga apakah standar tersebut benar-benar dijalankan, apakah masyarakat merasakan pelayanan yang baik, apakah potensi maladministrasi dapat dicegah, dan apakah penyelenggara belajar dari pengaduan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alberth menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan upaya pengawasan Ombudsman yang dilakukan secara sistematis dan metodis untuk menggambarkan mutu pelayanan publik, mengukur kepercayaan masyarakat, memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan. Oleh karena itu, setelah Entry Meeting dilaksanakan, kick-off Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di NTT secara resmi telah dimulai.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi NTT telah dimulai. Seluruh unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian diharapkan memastikan kesiapan masing-masing, baik dari aspek dokumen, pelaksana, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, maupun akses masyarakat sebagai sumber informasi penilaian. Kualitas pelayanan yang diharapkan akan berbicara melalui data, dokumen, pengalaman masyarakat, dan fakta di lapangan.
Diketahui, lokus Penilaian 2026 di NTT mencakup 21 Pemerintah Daerah, 20 Kantor Pertanahan, 20 Polres, dan 4 Kantor Imigrasi, dengan sejumlah unit pelayanan sebagai bagian dari objek penilaian seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, sekaligus menjadi penanda bahwa Pemerintah Provinsi NTT menyambut baik dan memberikan dukungan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam menyukseskan rangkaian kegiatan ini.








