• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Endus Ada Indikasi Kelangkaan Pupuk di Sulsel, Ombudsman Bakal Datangi Dua Kabupaten Ini
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 10/03/2021 •
 
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B. Putra (TribunMakassar)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra mengungkapkan, adanya indikasi kelangkaan pupuk subsidi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada tahun 2020, sudah ada 3, laporan yang masuk mengenai substansi pertanian. Salah satunya soal pupuk subsidi.

Laporan ini, kata Muslimin berasal dari Kabupaten Jeneponto. 

Meski baru satu laporan yang masuk, bukan berarti perhatian yang diberikan kepada kasus tersebut kecil.

Sebab, setelah tim pencegahan Ombudsman melakukan pemetaan di media, ternyata ditemukan banyak keluhan serupa.

"Tapi ketika kami melakukan pemetaan di media, ternyata banyak keluhan-kelujan berkaitan dengan kelangkaan pupuk bersubsidi ini," ujar Muslimin, Selasa (9/3/2021).

Namun, saat pihaknya berkunjung ke pemangku kebijakan dan kepentingan, seperti dinas provinsi Sulsel, dan PT Pupuk Kaltim, keduanya mengklaim tidak ada kelangkaan.

"Makanya kami juga melakukan pemetaan regulasi, pemetaan pemangku kepentingan, dan pemetaan isu. Setelah itu kami akan lakukan kunjungan lapangan untuk memastikan apakah betul, pernyataan dari pemangku kepentingan ini kita bandingkan dengn kondisi masyarakat," jelasnya.

Pihaknya akan akan menemui kelompok tani sebagi penerima pupuk bersubsidi ini.

"Hasil kajian kami nanti, akan kami publikasikan, dan berharap kerja sama dengan media untuk membantu Ombudsman mempublikasikan hasil kajian kami dalam bentuk ombudsman review," terangnya.

    Ia pun berharap, dari kajian ini bisa mempengaruhi kenijakan publik, terkait alokasi pupuk bersubsidi.

    "Karena kami ingin mencari tahu, dimana letak potensi maladministrasinya. Jadi kajian kami ini melihat potensi maladministrasi sebenarnya, apakah dari sektor pemerintah, produsen, distributor atau lini pengecer," katanya

    "Atau bisa jadi juga masyarakat yang tidak bersyarat untuk mendapatkan pupuk subsidi, karena pemerintahkan mempersyaratkan penerima pupuk bersubsidi itu harus KTP-nya bekerja sebagai petani, bukan wiraswasta," lanjutnya.

    Sebab,kata Muslimin, jangan sampai di KTP nya tertulis wiraswasta, tapi tetap meminta pupuk subsidi, berarti tidak memenuhi syarat. 

    "Atau dia punya luasan tanah lebih dari 2 hektar, sementara minta juga pupuk subsidi. padahal 2 hektar itu batas maksimal mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi, berarti tidak memenuhi syarat," tuturnya.

    Karena alasan ini, kata Muslimin, pihaknya perlu mengumpulkan data, dan rencananya pada akhir Maret nanti, Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di lumbung padi, yaitu di Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Pinrang 

    "Karena disana banyak terjadi gejolak juga, bahkan sempat ada aliansi di Pinrang itu berdemo, makanya kami akan menuju kesana untuk pengambilan data, bagaimana sebenarnya rilnya ini pupuk," terangnya.

    "Karena pemerintah mengklaim tidak ada kelangkaan, dan posisi Ombudsman berada di tengah-tengah untuk memastikan semua itu berjalan," tutupnya.


    Loading plugin...



    Loading...

    Loading...
    Loading...


    Loading...
    Loading...