Eksportir Keluhkan Pungutan, Ombudsman NTT dan Balai Karantina Gelar Pertemuan Khusus

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Timur, Simon Soli pada Senin (24/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Perwakilan Ombudsman NTT ini merupakan tindak lanjut atas keluhan eksportir telur ke Timor Leste terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas Balai Karantina di PLBN Motaain pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Darius menegaskan komitmen Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami memandang serius setiap laporan dugaan maladministrasi. Tindakan pungutan tanpa dasar hukum tidak boleh terjadi, sebab masyarakat akan dirugikan," tegas Darius.
Sementara itu, Simon menyampaikan apresiasi atas informasi dan pengawasan Ombudsman NTT terkait dugaan pungutan tambahan oleh petugas karantina. Ia menegaskan bahwa masukan Ombudsman RI menjadi pintu masuk perbaikan layanan karantina ke depan.
"Kami siap melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan karantina," ujar Simon.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas Karantina di PLBN Motaain terkait informasi pungutan sebesar Rp300.000 dan pengambilan satu ikat telur dari eksportir.
Selain itu, Simon juga telah berkoordinasi dengan Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengenai pengoperasian Terminal Barang Internasional (TBI). Menurutnya, TBI yang telah diresmikan sejak tahun 2023 tersebut hingga kini belum beroperasi.
"Jika TBI dapat dioperasionalkan, maka pemeriksaan tidak lagi dilakukan di gudang eksportir maupun importir. Pemeriksaan bisa difokuskan di gudang timbun TBI, sehingga alasan petugas meminta biaya transportasi ke gudang eksportir tidak lagi terjadi," tambahnya.








