• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Eks Komisioner KPU Palopo Laporkan Bawaslu Dan DKPP Ke Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 28/08/2018 •
 
Laporan eks Komisioner KPU Palopo di Ombudsman Sulsel/ IST (Foto by sulselekspres.com)

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM - Sebanyak lima orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Ombudsman, Jalan Sultan Alauddin, Selasa (28/8/2018).

Laporan tersebut dilakukan lantaran tidak terima dengan putusan Bawaslu yang memecat kelima komisioner tersebut dengan alasan tidak mampu menelaah surat dari Dirjen Otonomi Daerah terkait mutasi di Pemerintah Kota Palopo.

Bawaslu menganggap bahwa dengan adanya mutasi yang dilakukan oleh incumbent yakni Judas Amir-Rahmat Bandaso, melanggar aturan dan merekomendasikam KPU Kota Palopo untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.

Namun, KPU Kota Palopo punya pertimbangan lain sehingga tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo, sehingga, membawa hal itu ke sidang DKPP. Dan memutuskan lima komisioner diberhentikan.

Salah satu Mantan Komisioner KPU Palopo, Haedar Djidae, mengatakan bahwa putusan yang dilakukan oleh DKPP RI tidak mendasar karena, rekomendasi dari Bawaslu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ada beberapa mekanisme dalam mengeluarkan rekomendasi itu yang tidak dilakukan Bawaslu. Jadi kita menganggap ada proses yang dilanggar dalam penerbitan rekomendasi," katanya, saat ditemui usai melapor di Kantor Ombudsman.

DKPP juga, kata Mantan KPU Palopo itu, dilaporkan karena melakukan menyidangkan kelima komisioner KPU Kota Palopo tersebut dan memutuskan memberhentikan dirinya dan bersama empat lainnya. Yang dianggap merugikan personal.

Haedar menjelaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur mutasi.

Namun, keputusan yang mereka buat dinilai oleh Bawaslu tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh Ditjen Otda. Sehingga, pihaknya dianggap tidak cermat memahami isi surat tersebut. Dan membawa hal itu ke DKPP RI.

"Kalau dinilai tidak cermat, harusnya Bawaslu menegur kami secara tertulis, tapi itu tidak dilakukan. Kemudian juga tidak pernah menegur kami secara lisan. Keduanya tidak pernah dilakukan," jelasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...